Kasus Dugaan Korupsi Mantan Rektor Hilang Ditelan Bumi, HMI UIN Malang Demo Kantor Kejari
Sayang, upaya mahasiswa untuk bertemu kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang tidak terwujud.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sekitar 20 an anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) UIN Maulana Malik Ibrahim Kota Malang melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Kota Malang, Rabu (31/5/2017).
Mereka menuntut agar Kejari Kota Malang menuntaskan kasus korupsi proyek pembangunan kampus II UIN di Desa Junrejo dan Tlekung, Kota Batu.
Upaya mahasiswa untuk bertemu kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang tidak terwujud.
Massa tidak bisa masuk ke kantor Kejari dan hanya melakukan aksi di luar pagar.
Muamar Nur Islami (21), humas aksi mengatakan akan melakukan aksi lanjutan jika tuntutan mereka tidak direspon.
“Kamu akan lakukan aksi lanjutan nanti,” tegasnya, Rabu (31/5/2017).
Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.00 itu berlangsung sampai pukul 11.30. Para mahasiswa yang berunjuk rasa tidak bisa menemui satu orang pun petugas Kejari.
Dari luar pagar, mereka teriak-teriak memanggil Kajari beserta petugas lainnya agar mau menemui pengunjuk rasa. Pengunjuk rasa sempat menggoyang pagar karena kesal tidak ada pihak dari Kejari yang keluar menemui.
Dalam rilis yang dikeluarkan, HMI menilai, pihak Kejari Kota Malang tidak serius mengusut tuntas kasus korupsi pembanguna kampus UIN II di Kota Batu.
Tidak tuntasnya kasus korupsi itu juga menggantung status warga yang tanahnya “dicaplok” oleh pihak kampus. Mereka menegaskan, penindasan struktural semacam itu harus tetap dikawal dan dilawan.
“UIN yang notabene adalah kampus Islam yang kerap mendengungkan soal religiusitas tidak semerta-merta bebas dari perbuatan dosa. Dosa yang tidak kunjung diselesaikan ini akan terus menjadi beban moral dan penghambat perkembangan proses transformasi ilmu pengetahuan dan moral,” ungkap pengunjuk rasa, di rilis yang dikeluarkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Kota Malang belum bisa dimintai konfirmasi.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan sejumlah mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim ke Kejari Kota Malang.
Mereka melaporkan Imam Suprayogo yang saat itu menjabat sebagai rector.
Mahasiswa menilai Rektor UIN Malang, Imam Suprayogo, menyelewengkan dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari iuran pendidikan mahasiswa sebesar Rp 1,393 miliar.