Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usai Dihukum 4 Tahun Lalu, Pria Ini Nekat Jualan DVD Porno, Ya, Masuk Bui Lagi

- Nekat jualan DVD porno di bulan Ramadan, Yono (48) ditangkap polisi, Selasa (30/5/2017). Warga Jl Kapasari Gang Kincau Surabaya ini menjual DVD porn

Penulis: Fatkhul Alamy | Editor: Yoni Iskandar
surya/Fatkhul Alami
Kasat Reaskrim Polretabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga (kiri) menunjukan beberapa DVD porno yang disita dari tersangka Yono (tengah), Rabu (31/5/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Nekat jualan DVD porno di bulan Ramadan, Yono (48) ditangkap polisi, Selasa (30/5/2017). Warga Jl Kapasari Gang Kincau Surabaya ini menjual DVD porno di Jl Kapasari.

Terungkapnya penjualan DVD porno tersebut, setelah polisi mendapat informasi adanya penjulan gelap DVD porno di kawasan Jl Kapasari. Setelah diselidiki, tranyata terangka Yono menyediakan DVD porno yang dijual kepada masyarakat yang mencarinya.

"Tersanya menjual DVD porno tidak secara terbuka, ia menyembunyikan DVD tersebut di laci meja lapak dagangannya. Begitu ada pembeli yang mencari, dia baru mengeluarkan DVD porno," sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, Rabu (31/5/2017).

Dari penggrebekan lapak milik tersangka, petugas menemukan sebanyak 142 keping DVD porno. DVD-DVD yang kini diamankan di Satreskrim Polrestabes sebagian besar dibintangi dan judul luar negeri. Cuma ada beberapa DVD porno dengan judul lokal Indonesia.

Dari pemeriksaan tersangka Yono, DVD porno dibeli dari seorang berinisial SV dengan harga Rp 3.500 per keping. Kemudian oleh tersangka dijual kepada pembeli seharga Rp 5.000 per kepingnya.

"Tersangka (Yono) ini juga pernah ditangkap dengan kasus sama pada 2013 lalu. Sekarang julan DVD porno lagi dan kami tangkap," tutur AKBP Shinto Silitonga.

Baca: Tidak Layak Dikonsumsi Manusia, Kades di Magetan Tolak Beras Bulog

Tersangka Yono mengaku, sudah jualan DVD porno selama empat tahun. Begitu keluar dari penjara, ia kembali membuka lapak DVD dan menyediakan DVD porno secara sembunyi-sembunyi.

"DVD ini sisa tahun lalu yang belum terjual. Sebenarnya saya mau buang, tapi saya putuskan jualan lagi dengan sembunyi-sembunyi," aku tersangka Yono.

Selain dijebloskan ke sel tanahan, ia bakal dijerap Pasal 29 dan 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. (Surya/Fatkhul Alamy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved