Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sepi Kerjaan, Buruh Harian Satroni Toko dan Rumah, Begini Aksinya

Jumadi (35) buruh harian lepas warga desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur di tangkap Polisi, Jumat (2/6/2017).

Penulis: Achmad Amru Muiz | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Achmad Amru Muiz
Tersangka dan rokok yang di curi dari toko yang ditinggal pergi pemiliknya dan berhasil diamankan Polisi, Jumat (2/6). 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jumadi (35) buruh harian lepas warga desa Gunungjati, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, Jawa Timur di tangkap Polisi, Jumat (2/6/2017).

Ini setelah Jumadi diduga menjadi pelaku pencurian di toko milik H Sukar di desa Jabung kecamatan Jabung kabupaten Malang pada Selasa (30/5/2017).

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Dian Vicky Sandhi menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka di toko H Sukar dilakukan tersangka pada malam hari sekitar pukul 19.30 WIB.

Dimana rumah dan toko korban ketika disatroni tersangka dalam kondisi kosong ditinggal pemilik bepergian.

Tersangka masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok pagar di belakang rumah. Selanjutnya tersangka merusak grendel pintu belakang rumah.

"Tersangka berhasil masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke dalam toko," kata Dian Vicky Sandhi, Jumat (2/6/2017).

Setelah berhasil masuk ke dalam toko, dikatakan Dian Vicky Sandhi, tersangka langsung mengambil 12 Slop rokok berbagai merk dan satu buah hand phone merk andromax.

Baca: Jasa Penukaran Uang Mulai Marak di Gresik

Belum puas dengan hasil jarahannya, tersangka masuk kedalam kamar korban dan mengambil uang sebesar Rp 10 juta yang tersimpan di dalam almari korban.

Setelah itu, tersangka pergi meninggalkan rumah dan toko korban melalui pintu belakang dengan membawa barang hasil curian dan uang.

Keesokan harinya, menurut Dian Vicky Sandhi, pemilik rumah dan toko, H Sukar yang datang ke rumah terkejut mendapati pintu belakang rumahnya rusak. Disamping itu, kondisi toko yang rokoknya hilang serta kamarnya acak-acakan membuatnya terkejut. Merasa menjadi korban pencurian, H Sukar melapor ke Polsek Jabung.

"Petugas setelah menerima laporan langsung melakukan olah TKP pencurian dan melakukan penyelidikan," ucap Dian Vicky Sandhi.

Hingga akhirnya, tambah Dian Vicky Sandhi, petugas berhasil mengetahui siapa pencuri di rumah dan toko H Sukar. Selanjutnya tersangka pencurian diamankan beserta barang bukti rokok dan uang yang belum sempat digunakan.

"Korban mengalami kerugian hingga Rp 15 juta dari uang tunai dan nilai rokok yang dicuri tersangka," tandas Dian Vicky Sandhi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersebut, imbuh Dian Vicky Sandhi, tersangka terancam dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

Sementara tersangka Jumadi melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan rokok yang dicurinya sebagian akan dikonsumsi sendiri.

"Kami akan ikuti proses hukum dari pak Polisi," tutur Jumadi. (Surya/Achmad amru muiz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved