Tenaga Outsourcing di Kantor Pemerintahan Tidak Dapat THR, Kenapa?
Mendekati hari raya Idul Fitri, seluruh tenaga kerja muslim berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Legislator Surabaya bahkan mengimbau...
Penulis: Nurul Aini | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mendekati hari raya Idul Fitri, seluruh tenaga kerja muslim berhak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
Legislator Surabaya bahkan mengimbau seluruh perusahaan untuk memberikan uang THR pada pegawainya minimal H-7 Lebaran.
Baca: Anggota DPRD Surabaya Imbau Pemilik Perusahaan Beri THR Minimal H-7 Lebaran
Tapi sayangnya, Tenaga Outsourcing di kantor Pemerintahan tidak mendapat hak Tunjangan Hari Raya.
Dijelaskan Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana bahwa tenaga outsourcing di pemerintahan tidak terdaftar sebagai karyawan.
Keberadaan mereka dalam buku anggaran dianggap sebagai pengadaan barang dan jasa bukan sebagai tenaga kerja.
"Disayangkan memang karena tenaga outsourcing di Pemkot juga DPRD ini tidak punya THR. gak ada dalam anggaran karena mereka tidak terhitung karyawan," jelas Agustin, Jumat (9/6/2017).
Hal tersebut karena tenaga outsourcing tidak sama seperti karyawan, sebagaimana pengadaan barang dan jasa direkrut manakala dibutuhkan dan dilepas saat tidak dibutuhkan.
Baca: Gini Cara Hitung Hak Tunjangan Hari Raya Kamu, Satu Bulan Kerja Dapat THR Juga, Kok!
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan tersebut berharap instansi yang memperkerjakan mereka dapat memberi THR meski tidak menggunakan anggaran APBD.
Pemberian THR pada tenaga outsourcing pemerintahan tergantung pada kebijakan kepala instansi masing-masing.
Agustin mencontohkan, tenaga outsourcing yang bekerja si komisi D mendapat THR dari hasil iuran anggota Dewan Komisi D.
Jika pada instansi lain bersedia mengeluarkan uang pribadi untuk karyawan tenaga outsoursing mereka.
"Jadi tergantung kebijakan tiap instansi. Kasian kalau gak dapat padahal kebanyakan ya kerjanya lama," kata Agustin.