Akhirnya, Guru Ngaji Pemerkosa Santri Putri Akhirnya Ditangkap
Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menahan Mohammad Syaifuddin Zuhri (27), terduga pemerkosa F (11), seorang santriwati sebuah Pondok Pesantren di
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menahan Mohammad Syaifuddin Zuhri (27), terduga pemerkosa F (11), seorang santriwati sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Ngunut. Laki-laki yang akrab dipanggil Pak Udin ini adalah guru ngaji di pondok tersebut.
Syaifuddin diketahui berasal dari Desa Kedungbunder, Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar. Penahanan terhadap Syaifudin dilakukan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Rabu (14/6/2017).
“Proses hukumnya memang lama, karena petugas hanya memiliki satu alat bukti, yaitu hasil visum dari rumah sakit,” terang Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Saeroji, Sabtu (17/6/2017).
Lanjut Saeroji, keterangan korban saat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sebab F masih dalam keadaan trauma, sehingga keterangannya berubah-ubah. Sedangkan saksi-saksi yang diperiksa tidak mengetahui kejadian tersebut.
“Awalnya pelaku juga menyangkal pengakuan korbannya. Tapi pihak pondok kooperatif dengan kami, mereka membantu mengungkapkan kasus ini,” tambah Saeroji.
Hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, akhirnya mengerucut kepada Syaifuddin. Apalagi kondisi kejiwaan korban dinyatakan sudah stabil. F bisa menjawab semua pertanyaan dengan jelas dan runtut, sehingga bisa dijadikan alat bukti.
Baca: Gelapkan BBM, Dua Sopir Truk Tangki Pertamina dan Seorang Penadah Ditangkap Polisi
“Begitu semua sudah lengkap, penyidik mendatangi pondok untuk menangkap pelaku. Saat ditangkap dia sedang di kamar, menghitung uang pembayaran SPP para santri,” tutur Saeroji.
Saat ini Syaifuddin masih menjalani serangkaian pemeriksaan di UPPA Polres Tulungagung. Penyidik mencari kemungkinan ada korban-korban lain. Syaifuddin akan dijerat Undang-undang nomor 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kasus yang menimpa F bermula saat siswi kelas V SD ini mengeluh tidak bisa buang air kecil. F juga mengeluh kesakitan, terutama pada bagian punggung dan kemaluan. Saat dibawa ke Puskesmas Kalidawir, F langsung dirujuk ke RSUD dr Iskak.
Saat pertama memeriksa F, tim medis RSUD dr Iskak langsung menyarankan pihak keluarga melapor ke polisi. Sebab F diduga menjadi korban pemerkosaan. Kepada Catur Subagyo, F mengaku telah diperkosa oleh guru kelasnya di pondok, dengan inisial U.
Selain itu, F juga kerap mengalami kekerasan seksual yang dilakukan tiga siswa, kakak kelasnya di pondok yang sama. Dua orang pelaku memegangi tangan F agar tidak berontak, sedangkan satu pelaku melecehkan F. Akibatnya alat vital F mengalami infeksi. (Surya/David Yohanes)