Awas, Jelang Zakat, Banyak Beredar Beras Kemasan Isi Takaran Dikurangi Setengah Kilogram
Makanya saat membeli beras dalam kemasan, sebaiknya menimbang kembali untuk memastikan takarannya.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bagi anda yang hendak zakat fitrah memakai beras dalam kemasan, sebaiknya menimbang kembali untuk memastikan takarannya.
Hal itu penting dilakukan, agar takaran benar-benar sesuai syarat berzakat sebelum beras dibawa ke masjid atau lembaga penerima zakat.
Permintaan kehati-hatian ini datang dari petugas UPT Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jatim Kantor Malang.
Sebab petugas kantor itu menemukan beras kemasan tidak sesuai dengan takaran yang tertulis di kemasan.
Beras itu ditemukan dalam sidak di sebuah toko ritel modern di Kota Malang.
Baca: Astaga, Pakai Bahan Kimia Berbahaya, Pabrik ini Sulap Beras Kotor Penuh Kutu Jadi Beras Premium
Kepala Seksi Pemberdayaan Konsumen dan Pelaku Usaha UPT Perlindungan Konsumen E Lucky menceritakan, ketika sidak, dirinya mengambil beberapa sampel beras kemasan di toko tersebut.
"Saya ambil sampel dua kemasan beras punel berat 10 Kg," ujarnya kepada Surya, Rabu (21/6/2017).
Kedua kemasan itu ditimbang di toko tersebut. Hasilnya menujukkan satu kemasan memiliki berat 9,5 Kg dan satunya seberat 9,58 kg. Alias timbangan kurang 0,42 kg hingga 0,5 kg.
Seharusnya volume beras harus sesuai dengan apa yang terulis di label. "Kalau begini sama dengan produsen beras menipu konsumen. Belum lagi kalau beras ini nanti umpama dipakai untuk berzakat, mengingat saat ini waktunya berzakat menjelang Hari Raya Idul Fitri," tegas Lucky.
Baca: Lakukan Razia, Petugas Curiga dengan Lemari Pakaian di Warung, Astaga Isinya Ternyata . . .
Mendapati itu, Lucky membawa dua kemasan itu. Ia juga sudah meminta pihak toko mengecek volume beras itu, dan jika tidak sesuai maka harus ditarik dari peredaran.
Kepada konsumen Lucky juga meminta untuk berhati-hati dan kritis.
Jika beras kemasan itu dipakai untuk berzakat, sebaiknya menimbang kembali beras kemasan itu atau menambahkan beras berzakat.
"Ditimbang kembali atau memberi lebih dari berat bersih di label beras kemasan," tegasnya. (Surya/Sri Wahyunik)