Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sempat Dilarang Masuk, Begini Cara KPK Tangkap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti di Rumahnya

Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya Lili Maddari resmi digelandang ke tahanan KPK setelah operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal ini...

Kompas.com
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti tiba di Gedung KPK Jakarta, Selasa (20/6/2017).(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN) 

TRIBUNJATIM.COM, BENGKULU - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti beserta istrinya Lili Maddari resmi digelandang ke tahanan KPK setelah operasi Operasi Tangkap Tangan (OTT)

Hal ini menjadi kabar yang mengejutkan melihat selama ini Ridwan keras dan sangat anti korupsi jika ditilik dari beberapa pidato yang ia sampaikan.

Kisah tertangkapnya Liliy berawal dari sebuah rumah pribadi Ridwan di Kelurahan Sidomulyo, Kota Bengkulu.

Dari rumah mewah itulah OTT berlangsung.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas KPK mendapatkan informasi bahwa Direktur PT Statika Mitra Sarana (SMS) Jhony Wijaya memberikan sejumlah uang pada Rico Dian Sari untuk diantarkan ke rumah pribadiRidwan Mukti.

Baca: Ketua Komisi B DPRD Jatim Ditangkap KPK, Begini Sosoknya di Mata Anggota Satpol PP

Setelah menyerahkan uang yang diduga suap untuk proyek, selanjutnya Rico keluar dari rumah pribadi Ridwan Mukti.

Sementara Ridwan Mukti meluncur ke kantor Gubernur Pemprov Bengkulu.

Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas KPK meringkus Rico dan membawanya ke rumah Ridwan dan bertemu dengan Lily Maddari, istri Ridwan.

"Sempat terjadi penolakan dari Satpol PP penjaga rumah Ridwan saat mobil yang dikendarai tim KPK hendak masuk. Namun petugas KPKcerdik, kaca mobil dibuka maka terlihatlah wajah Rico Dian Sari," ujar salah seorang sumber Kompas.com yang meminta agar namanya tidak dikutip.

Melihat wajah Rico yang tak asing lagi, petugas akhirnya membuka pagar pintu, dan masuk ke rumah hingga menuju kamar pribadi Ridwan Mukti dan Lili.

Baca: Pansus Hak Angket Usul Tahan Anggaran KPK, Febri Diansyah: Yang Senang Koruptornya

Di sana petugas KPK menemukan sejumlah uang di dalam brankas.

Dari rumah pribadi, KPK membawa Rico dan Lilly ke Mapolda Bengkulu untuk diamankan.

KPK juga meringkus Jhoni Wijaya di salah satu hotel dan ditemukan uang Rp 260 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved