SKTS Tak Lagi Berlaku, Dispendukcapil Surabaya Perketat Pendataan
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya akan melakukan pendataan pada pendatang baru tersebut.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) kini sudah tidak diberlakukan lagi.
Karenanya, tidak ada sanksi bagi pendatang yang tidak memiliki SKTS.
Sementara pasca lebaran atau menjelang arus balik lebaran, kemungkinan besar akan banyak arus urbanisasi.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Jawa Timur, akan melakukan pendataan pada pendatang baru tersebut.
Baca: Menyambut Pendatang Musiman Setelah Lebaran, Ini yang Dilakukan Dispendukcapil Surabaya
Meski tidak dapat memberi sanksi, Dispendukcapil Surabaya harus memastikan para pendatang sebagai pekerja bukan lagi sebagai pencari kerja.
"Tidak ada sanksi, cuma kita data saja," kata Kepala Dispendukcapil, Suharto Wardoyo.
Ia menambahkan, pendataan dilakukan untuk memastikan tujuan datang ke Surabaya sebagai pelajar atau pekerja.
Selain itu juga untuk mendata pekerjaan dan tempat tinggal pendatang.
"Jika mereka datang masih sebagai pencari kerja, akan disarankan kembali ke kampung halaman," tambahnya.
Setiap tahun, Kata Anang arus urbanisasi penduduk yang datang ke Surabaya cukup tinggi.
Baca: 10 Boneka Selebriti Dunia Buatan Seniman Ini Mirip Banget Sama Aslinya, Nomor 6 Mirip Nggak Ya?
Karenanya perlu adanya pembatasan dengan cara pendataan ketat.
Hal tersebut dilakukan untuk mengurangi beban kota dengan semakin banyaknya pengangguran.