Oknum Juru Parkir KBS yang Pasang Tarif Tak Wajar Ditangkap, Kadishub Surabaya: Masuk Ranah Pidana
Parkir di area wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS) ternyata dimanfaatkan oknum yang menyaru jadi juru parkir.
Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Parkir di area wisata Kebun Binatang Surabaya (KBS) ternyata dimanfaatkan oknum yang menyaru jadi juru parkir.
Sabtu (1/7/2017) siang tadi, Tim Anti Bandit Polrestabes dan Dishub Surabaya bekerja sama menangkap oknum tersebut.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyu Drajad.
"Iya benar, jajaran Polrestabes mengamankan jukir liar atau preman," kata Irvan melalui pesan WhatsApp.
Baca: Pungli Jukir di KBS Merajalela, Motor Ditarik Rp 10 Ribu, Mobil Rp 20 Ribu, Begini Modusnya
Diketahui dua juru parkir dan satu makelar ditangkap di Jalan Marmoyo, seberang KBS.
Mereka mematok tarif parkir di atas ketentuan yang berlaku.
Yakni untuk roda dua yang seharusnya tarif antara Rp 2.000-3.000 mereka minta Rp 5.000-10.000.
Sedangkan untuk roda empat lebih mahal lagi.
Dari tarif yang seharusnya Rp 4.000 diminta Rp 10.000-20.000.
Baca: VIDEO: Jukir Ini Pungut Tarif Parkir Lebih Tinggi dari Karcis, Lihat Reaksinya Waktu Diminta Jelasin
Menurut Irvan, oknum tersebut adalah para jukir liar, yang tak resmi dari Dishub Surabaya.
Dari identitasnya, diketahui oknum tersebut bukan warga Surabaya.
Karenanya, untuk tindak lanjut proses hukum diserahkan penuh pada Polrestabes.
"Karena ini kasus premanisme, Polrestabes yang berwenang menangani. Akan masuk ranah pidana," jelas Irvan.
Irvan juga mengingatkan jukir resmi, jika mereka ketahuan menerapkan tarif di atas ketentuan, Dishub akan lakukan pemecatan.
Baca: Niatnya Jodohkan Putrinya pada Pria, Eh yang Kepincut Malah Ibunya, Sampai Hamil Empat Bulan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/oknum-juru-parkir-yang-patok-harga-tak-wajar-di-kbs-ditangkap_20170701_194845.jpg)