Satpol PP Surabaya Bongkar 96 Bangunan di Pandegiling, Respon Warga dan Pemilik Bikin Kaget
Pembongkaran bangunan warga dilakukan petugas Satpol PP dengan mengerahkan alat berat.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP Kota Surabaya kembali melanjutkan pembongkaran bangunan liar di Jalan Pandegiling, Senin (10/7/2017).
Sebanyak 56 bangunan dari total 96 bangunan liar di sepadan jalan dibongkar dengan menggunakan alat berat.
Hanya satu unit alat berat berjenis eskavator yang digunakan dalam pembongkaran ini.
Tanpa protes, warga pemilik bangli membongkar dan membereskan sendiri badan bangunan yang dianggapnya masih dibutuhkan.
Baca: Setelah Pemilik Persil Jadi Miliarder, Proyek Jalan Kedung Baruk yang Setahun Macet Dilanjutkan
Alat berat hanya berfungsi untuk merobohkan dan membersihkan sisa-sisa bangunan.
Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan sosialisasi untuk pembongkaran hari ini sudah dilakukan sejak setahun lalu.
"Kami sudah sosisalisasi ke warga sejak tahun lalu. Dan sekarang memang sudah janjian dengan warga, bahwa deadline kami membongkar adalah tanggal 10 Juli, makanya ini juga dibantu warga yang membongkar sendiri bangunan liarnya," ucap Irvan yang ditemui di lokasi.
Di petak-petak bangunan liar permanen di sepanjang Jalan Pandegiling sudah diberi stiker pelanggaran oleh Satpol PP.
Stiker tersebut menjelaskan bahwa bangunan ini melanggar peraturan daerah. Yaitu Perda No 6 Tahun 2013 tentang bangunan liar.
Baca: VIDEO : 74 Bangunan Liar di Belakang Royal Plaza Dibongkar Pemkot Surabaya
"Tempat yang dijadikan mereka sebagai rumah liar ini adalah aset Pemkot dalam bentuk sempadan jalan. Karena di sini posisinya macet, maka kami akan melebarkan jalan Pandegiling," ucapnya.
Pelebaran jalan akan dilakukan sesaat setelah pembongkaran bangunan liar. Jalan Pendegiling akan dilebarkan sebanyak tujuh meter dari saluran. Ini dilakukan dalam rangka menambah kapasitas jalan.
"Sesuai perda tidak ada ganti rugi untuk bangunan liar yang berdiri di atas lahan pemkot. Jadi Pemkot juga tidak ada penyediaan relokasi," ucap Irvan.
Hasanah, salah satu warga yang memiliki bangunan liar di Pandegiling mengaku sedih lantaran rumah dan tempat jualannya dibongkar paksa.