Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cekikikan di Dapur Rumah, 3 Orang ini Dikira Sedang Memasak, Tak Tahunya Sedang . . .

Kamuflase! Untuk mengelabuhi orang lain, tempat tak terduga ini dipilih agar bisa aman.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Mujib Anwar
SURYA/AHMAD FAISOL
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus pencurian mobil dan narkoba jenis sabu, Senin (17/7/2017). 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Seorang penadah motor hasil curian, M Ridwan (34), warga Desa Parseh, Kecamatan Socah dibekuk Satuan Reskrim Polres Bangkalan.

Ketika Polisi menggerebek rumahnya, Minggu (16/7/2017) ia tengah berpesta narkoba jenis sabu bersama dua tetangganya di dalam dapur. Padahal, awalnya dikira sedang ada masak memasak.

Dari lokasi pesta sabu itu, polisi menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,91 gram, pipet kaca berisikan kerak sabu seberat 2,10 gram, rangkaian alat isap sabu, korek dan kompor sabu, serta satu botol plastik berisikan alkohol.

Adapun kedua tetangga pria lulusan SD itu yakni Slamet (53) dan Abdul Rosid (33). Ketiganya kini mendekam di balik jeruji Mapolres Bangkalan dengan barang bukti sabu dan perangkat isapnya yang disita dari rumah penadah Ridwan.

Baca: Masyaallah, Tokoh Masyarakat ini Tega Perkosa Anak Kandungnya yang Lagi Nyantri di Pondok Pesantren

Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha mengungkapkan, ketiganya membeli satu poket sabu dengan cara patungan hingga terkumpul uang sebesar Rp 500 ribu.

Ridwan menyumbang Rp 300 ribu dan sisanya ditanggung dua tersangka lainnya.

"Mereka nyabu di dalam dapur rumah. Uang Rp 500 ribu itu akan dibayarkan setelah pemakaian sabu selesai. Mereka membeli sabu kepada MJ yang kini tengah kami buru," ungkapnya, Senin (17/7/2017).

Baca: Pembakaran Pencuri di Madura Diusut, Ratusan Warga Serbu Mapolres Pamekasan

Penggerebekan rumah M Ridwan sejatinya merupakan pengembangan atas kasus pencurian mobil pikap Suzuki Futura dengan tersangka Moh Ansori (23), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, Sabtu (15/7/2017) dini hari.

Ansori merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter bernopol L 3102 VU di Kecamatan Tragah. Motor warna biru itu diakui Ansori, digadaikan senilai Rp 500 ribu ke M Ridwan.

Baca: Wali Kota se-Indonesia Kumpul di Kota Malang, Dishub Tiba-tiba Buat Kebijakan Aneh Demi Pencitraan

Anis menegaskan, Ridwan terancam hukuman penjara selama empat tahun penjara karena melanggar Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian.

"Tak hanya itu, ia dijerat pasal berlapis. Selain sebagai penadah, ia juga dikenakan Pasal 112 Ayat (1) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman minimal empat tahun penjara," tegas Anissullah M Ridha. (Surya/Ahmad Faisol)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved