Kasasi Kasus Dana Hibah Ditolak MA, Kuasa Hukum La Nyalla Mattaliti Ucapkan Ini
La Nyalla Mattaliti selaku ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, kini sudah tak terkait lagi dengan perkara dana hibah tersebut.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut untuk perkara dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, keluarga Kadin Jatim langsung gelar acara syukuran.
La Nyalla Mattaliti selaku ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, kini sudah tak terkait lagi dengan perkara dana hibah tersebut.
Soemarso, selaku anggota kuasa hukum dari Kadin Jatim mengatakan perkara hukum dari ketua Kadin Jatim tersebut telah usai.
"Permohonan kasasi Jaksa ditolak, maka kasus ini sudah selesai, karena sudah inkract, dan tak ada lagi lanjutan perkara ini," ungkap Soemarso pada Kamis (20/7/2017).
(Bobol Rumah di Dukuh Kupang, Pria Ini Mengaku Ingin Jadi Musisi Seperti Rhoma Irama, Kok Bisa?)
Soemarso menambahkan, terkait putusan ini, maka pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur harus segera menjalankan putusan dari MA untuk membuka semua rekening La Nyalla yang diblokir.
Sebelumnya, pemblokiran rekening La Nyalla tersebut karena kepentingan penyidikan.
Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp 5 miliar pada 2012.
Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya.
Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan.
Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla 'bersembunyi' di Singapura.
Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.