Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai: ‎Digitalisasi Aset Bisa Lenyapkan Praktik Calo Tanah

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, mendorong Pemerintah Kota segera menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan aset daerah

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Nurarini Faiq
DIGITALISASI ASET - ‎Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Bahtiyar Rifai meyakini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bisa melakukan transformasi untuk pengelolaan aset. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, mendorong Pemerintah Kota segera menerapkan digitalisasi dalam pengelolaan aset daerah.

Menurutnya, sistem digital akan menghapus praktik calo dan mafia tanah, sekaligus membuka peluang ekonomi bagi masyarakat kecil melalui pemanfaatan aset skala kampung yang tersebar di berbagai kelurahan.

‎‎Kerapkali calo akan memanfaatkan harga sewa tanah untuk keuntungan pribadi. Hal ini bisa terjadi karena peminat tidak tahu cara mengurusnya. Mereka kadang juga tidak mau repot.

‎‎"Saya yakin, tata kelola aset dengan digitalisasi mempermudah masyarakat. Transparan dan efisiensi birokrasi karena seluruh informasi bisa diakses terbuka. Tak perlu calo," kata Bahtiyar.

‎‎Perantara calo bisa saja terjadi. Namun digitalisasi tata kelola aset akan menepikan praktik ini. Misalnya harga sewa tanah di satu titik Rp 100 juta. Bisa saja sampai ke peminat lebih dari nilai ini.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Bahtiyar Rifai Dorong Optimalisasi Aset Pemkot: Kuncinya Digitalisasi Aset

‎‎Pimpinan Dewan ini mendorong digitalisasi aset segera diaplikasikan. Semua persyaratan dan tata cara disampaikan terbuka. Luasan, lokasi, keadaan riil, hingga harga terupdate bisa diakses terbuka.

‎"Begitu juga dokumen, bisa diunggah dengan mudah. Saat dinyatakan sempurna, langsung deal, tinggal kontrak, selesai. Mudah, efektif, dan efisien. Dan pendapatan bisa didapatkan," tandas Bahtiyar.

‎‎Dia menginginkan Pemkot tak hanya fokus pada aset besar. Ribuan aset skala kecil juga tersebar di kecamatan hingga kelurahan. Keberadaannya harus bernilai ekonomi bagi pendapatan kota.

‎‎Dengan harga sewa puluhan juta per tahun bisa menjadi opsi menarik bagi pemodal kecil. Jumlah aset skala kampung itu banyak tersebar dan harus dioptimalkan.

‎‎Lahan kosong di kelurahan-kelurahan milik Pemkot bisa disewakan untuk bisnis warung kopi skala kecil. Tidak harus pemodal besar, masyarakat biasa jika memenuhi syarat bisa menyewa.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved