Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Surabaya Akan Tutup Tiga Pasar Gara-gara Langgar Aturan Penjualan, Diawali dengan Pembekuan

Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih memastikan penertiban tiga pasar ilegal.

Penulis: Nurul Aini | Editor: Edwin Fajerial
TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI
Kegiatan Pedagang Pasar Tanjungsari Surabaya pada Kamis (11/5/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini.

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala Dinas Perdagangan Kota Surabaya, Arini Pakistyaningsih memastikan penertiban tiga pasar ilegal.

Pasar yang dimaksud diantaranya Pasar Tanjungsari 74, Pasar Tanjungsari 36 dan Pasar Dupak Rukun 103.

Penertiban akan dilakukan setelah masa 30 hari setelah pembekuan surat Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R).

Izin pasar ketiganya telah dibekukan pada Rabu (12/7/2017).

Alasannya, ketiga pasar itu melanggar aturan penjualan yang harusnya menjual eceran ternyata melakukan penjualan secara grosir.

"Penertiban dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas," katanya kepada wartawan di Balai Kota Surabaya, pada Selasa (25/7/2017).

Menurut Arini PakistyaningsihMekanisme penertiban harus menunggu waktu 30 hari setelah pembekuan dan selanjutnya akan dicabut ijinnya.

Aturan ini menurutnya memang tidak tercantum dalam Perda dan Perwali, tapi keberadaanya melengkapi secara teknis guna mberi kesempatan pelanggar membereskan dagangannya.

"Maka setelah dibekukan kemudian dicabut ijinnya setelah 30 hari. Berarti sudah resmi ditutup, baru kita terbitkan Bantib," kata Arini.

Arini juga mengatakam telah melakukam komunikasi intens dengan Satpol PP untuk melakukan bantib nantinya.

Saat ini, kata Arini ketiga pasar yang telah dibekukan masih boleh beraktifitas sembari mennyiapkan sebelum penutupan.

Pasar Tanjungsari 47 atau yang dikenal Pasar Tradisional Peneleh Modern terletak di Jalan Tanjungsari 47, dan terdiri dari bangunan permanen yang tertata rapi.

Terdapat sekitar 30 pedagang menjual aneka macam buah.

Sedangkan Pasar Tanjung Sari 74 yang juga merupakan pindahan pedagang Paneleh, masih berupa bangunan semi permanen dari kayu.

Permasalaha izin mencuat sejak perwakilan pedagang Pasar Pios atau Pasar Induk Osowilangun mengadu ke Dewan Surabaya, dan mengeluhkan turunnya omset penjualan.

Penurunan penjualan dinilai karena konsumen lebih memilih membeli di pasar lain yakni Pasar Tanjungsari 47, 74 dan Pasar Dupak yang notabene bukan pasar induk.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved