Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Dimas Kanjeng

Inilah Enam Foto Ekspresif Dimas Kanjeng Saat Divonis 18 Tahun Penjara

Foto ekpresif si terdakwa Dimas Kanjeng ini menyiratkan banyak makna. Baik suka maupun duka.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
SURYA/GALIH LINTARTIKA
Dimas Kanjeng saat bercanda dengan pengacaranya M Sholeh, sebelum sidang pembacaan vonis dimulai, di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang. 

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Majelis Hakim PN Kraksaan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Selasa (1/8/2018) siang.

Dia dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani. Seorang pengikutnya, di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Vonis yang dijatuhkan majelih hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.

Dalam persidangan kali ini, Surya mengabadikan foto Dimas Kanjeng, baik sebelum persidangan hingga sesaat setelah vonis hukuman 18 tahun penjara resmi dijatuhkan kepada terdakwa.

Berikut foto-fotonya:

(BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara)

Dimas Kanjeng saat duduk di kursi pesakitan, dalam sidang di PN Kraksaan dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (1/8/2017) siang.
Dimas Kanjeng saat duduk di kursi pesakitan, dalam sidang di PN Kraksaan dengan agenda pembacaan vonis, Selasa (1/8/2017) siang. (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

(Hadiri Sidang Dengan Bergaya Modis, Majelis Hakim Tolak Pledoi Dimas Kanjeng)

Dimas Kanjeng saat tiba di di PN Kraksaan dengan dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan dan Kepolisian, Selasa (1/8/2017) siang.
Dimas Kanjeng saat tiba di di PN Kraksaan dengan dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan dan Kepolisian, Selasa (1/8/2017) siang. (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

(BREAKING NEWS - Gara-gara Hal Sepele, Sidang Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda Lagi)

Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono saat membacakan vonis yang dijatuhkan kepada Dimas Kanjeng di PN Kraksaan dengan, Selasa (1/8/2017) siang.
Ketua Majelis Hakim Basuki Wiyono saat membacakan vonis yang dijatuhkan kepada Dimas Kanjeng di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang. (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

(Didakwa Pembunuh, Dimas Kanjeng Ajukan 41 Poin Pembelaan, Isinya Mengagetkan)

Dimas Kanjeng berkonsultasi dengan pengacaranya, sesaat usai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara, dalam persidangan di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang.
Dimas Kanjeng berkonsultasi dengan pengacaranya, sesaat usai dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara, dalam persidangan di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang. (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

(Dimas Kanjeng Dituntut Hukukam Seumur Hidup)

Dimas Kanjeng dibawa keluar petugas dari ruang persidangan di PN Kraksaan, usai divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa (1/8/2017) siang.
Dimas Kanjeng dibawa keluar petugas dari ruang persidangan di PN Kraksaan, usai divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim, Selasa (1/8/2017) siang. (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

(Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi Berharap Keajaiban Jelang Sidang Vonis)

Dimas Kanjeng saat bercanda dengan pengacaranya M Sholeh, sebelum sidang pembacaan vonis dimulai, di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang.
Dimas Kanjeng saat bercanda dengan pengacaranya M Sholeh, sebelum sidang pembacaan vonis dimulai, di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang. (SURYA/GALIH LINTARTIKA)

(Surya/Galih Lintartika)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved