Sidang Dimas Kanjeng
Inilah Enam Foto Ekspresif Dimas Kanjeng Saat Divonis 18 Tahun Penjara
Foto ekpresif si terdakwa Dimas Kanjeng ini menyiratkan banyak makna. Baik suka maupun duka.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Majelis Hakim PN Kraksaan menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng, Selasa (1/8/2018) siang.
Dia dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 340 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani. Seorang pengikutnya, di Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Vonis yang dijatuhkan majelih hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa hukuman pidana seumur hidup karena melanggar pasal 340 KUHP.
Dalam persidangan kali ini, Surya mengabadikan foto Dimas Kanjeng, baik sebelum persidangan hingga sesaat setelah vonis hukuman 18 tahun penjara resmi dijatuhkan kepada terdakwa.
Berikut foto-fotonya:
(BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara)
(Hadiri Sidang Dengan Bergaya Modis, Majelis Hakim Tolak Pledoi Dimas Kanjeng)
(BREAKING NEWS - Gara-gara Hal Sepele, Sidang Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda Lagi)
(Didakwa Pembunuh, Dimas Kanjeng Ajukan 41 Poin Pembelaan, Isinya Mengagetkan)
(Dimas Kanjeng Dituntut Hukukam Seumur Hidup)
(Pengacara Dimas Kanjeng Taat Pribadi Berharap Keajaiban Jelang Sidang Vonis)
(Surya/Galih Lintartika)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dimas-kanjeng-divonis-18-tahun_20170801_131137.jpg)