Sidang Dimas Kanjeng
Hadiri Sidang Dengan Bergaya Modis, Majelis Hakim Tolak Pledoi Dimas Kanjeng
Lengkaplah sudah nasib Dimas Kanjeng. Divonis 18 tahun, pledoinya juga ditolak oleh majelis hakim.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Dalam pembacaan vonis, majelis hakim menolak nota pledoi yang diajukan Taat Pribadi alias Dimas Kanjeng dan kuasa hukumnya, dalam persidangan di PN Kraksaan, Selasa (1/8/2017) siang.
Majelis Hakim yang diketuai Basuki Wiyono menilai, tidak ada fakta persidangan yang menyebutkan bahwa Taat tidak terlibat pembunuhan ini.
Sedangkan, dalam nota pledoi Dimas Kanjeng menyebutkan dirinya tidak bersalah dan tidak ikut merencanakan pembunuhan itu.
"Makanya pledoi yang diajukan terdakwa dan kuasa hukumnya ditolak," tegas Basuki.
(BREAKING NEWS - Dinyatakan Bersalah, Dimas Kanjeng Divonis Hukuman 18 Tahun Penjara)
Sementara itu, sebelum menjalani sidang vonis, seperti biasanya, Dimas Kanjeng datang didampingi tim kuasa hukumnya.
Mobil tahanan Kejati Jawa Timur dengan iring-iringan mobil patwal masuk ke dalam PN Kraksaan. Tak lama, terdakwa keluar dari mobil.
Dalam sidang vonis ini, Dimas Kanjeng menggunakan setelan celana kain warna hitam dengan kemeja batik warna hijau kecoklatan.
Ia tampak semakin modis dengan balutan sepatu pantofel warna coklat mengkilat.
(BREAKING NEWS - Gara-gara Hal Sepele, Sidang Pledoi Dimas Kanjeng Ditunda Lagi)
Dengan pengawalan ketat, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo itu dibawa masuk ke dalam ruang tahanan PN Kraksaan sebagai tempat transit sebelum menjalani sidang.
Tidak ada keluarga yang tampak hadir dalam sidang penentuan ini.
(Cukup Bayar Rp 50 Ribu Sekali Kencan, PSK Pasuruan Beri Layanan Istimewa ini ke Pelanggannya)
(Tiga Bonekmania ini Tewas Mengenaskan, Sesaat Usai Persebaya Hajar Martapura FC)
(Mesum Siang Hari di Toilet Stadion Magetan, Muda-mudi ini Jadi Artis Porno Dadakan)
Dimas Kanjeng hanya dibesuk oleh salah satu tim kuasa hukum M Sholeh, dan beberapa rekannya di padepokan. Sekitar 20 menit di ruang transit, Taat dibawa masuk dan duduk di kursi pesakitan. (Surya/Galih Lintartika)