Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Pamekasan

KPK Tetapkan Lima Tersangka Suap Kajari Pamekasan, Begini Pembagian Peran yang Dimainkan

Lima pejabat di Pamekasan ditetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara.

Editor: Mujib Anwar
SURYA/ANAS MIFTAKHUDIN
Bupati Pamekasan Ahmad Syafii yang tertangkap KPK saat dibawa ke Mapolda Jatim, Rabu (2/8/2017) sore. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus suap Kajari Pamekasan ‎atas dugaan korupsi infrastruktur di Pemkab Pamekasan, Rabu (2/8/2017).

Mereka adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii ‎(ASY), Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Adm Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin (NS).

(Begini Asal Usul dan Mata Rantai Suap Pemkab ke Kajari Pamekasan yang Berujung OTT KPK)

(Inilah Kronologis OTT Bupati Achmad Syafii dan Kajari Pamekasan Oleh KPK)

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Rabu (2/8/2017) malam, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, mengatakan, penetapan lima tersangka setelah dilakukan pemeriksaan awal dan gelar perkara, disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Atas perbuatannya, ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

(Terungkap, Uang Suap Pemkab untuk Kajari Pamekasan Nilainya Lebih Besar dari Proyek yang Dikorupsi)

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

(Aneh, Kajari Pamekasan Kena OTT KPK, Kejagung Ngaku Belum Dapat Informasi)

(KPK Tangkap Bupati Pamekasan, Partai Demokrat Langsung Bersikap Keras)

Menurut Laode M Syarif, kelima tersangka bersama barang bukti uang suap Rp 250 juta saat ini masih berada di Polda Jawa Timur untuk selanjutnya Kamis (3/8/2017) pagi rencananya akan dibawa ke Jakarta untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Berikut videonya:

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved