Peringati Hari Kemerdekaan Indonesia, Polres Malang Kota Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Sitaan
Pemusnahan obat-obatan terlarang tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, Selasa (15/8/2017).
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polres Kota Malang baru saja melakukan pemusnahan barang bukti hasil sitaan narkoba selama bulan Juli 2017.
Pemusnahan obat-obatan terlarang tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam tong, Selasa (15/8/2017).
Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Malang Kota, AKBP Hoiruddin Hasibuan dan Kasatreskoba Polres Malang Kota, AKP Imam Mustaji.
(Pekan ke 19 Liga 1, Tiga Tim Rasakan Cicipi Puncak Klasemen Sementara)
"Acara ini serentak dilakukan se-Indonesia, diawali dengan pemusnahan (barang bukti) di Monas seberat 10 ton," ujar Imam.
Pemusnahan ini dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan RI yang ke-72 dan berdasarkan perintah langsung dari Kapolri.
Sebenarnya untuk acara pemusnahan, serentak se-Indonesia dilakukan pada pukul 10.00 WIB, namun karena Kapolresta masih menghadiri acara di Universitas Brawijaya Makang, maka diundur menjadi pukul 14.00 WIB.
Sedangkan barang bukti yang dimusnahkan adalah ganja seberat 3 kg, 949 gram, Sabu 1,77 gram, Xanak 600 butir, Prazolex 90 butir, dan Pil double L 254.811 butir.
(Wow, Ini Dia 8 Merek Pakaian Termahal di Dunia, Nomor 7 Sering Dipakai Syahrini!)