Tak Hanya Dilarang Kunjungan Kerja, Anggota Dewan yang Tak Mau Gabut Ini Juga Ditolak Hearing
Sanksi yang diberikan ke anggota DPRD yang tidak datang di acara dialog kebangsaan tidak hanya larangan kunjungan kerja (kunker).
Penulis: Nurul Aini | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nurul Aini
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sanksi yang diberikan ke anggota DPRD yang tidak datang di acara dialog kebangsaan tidak hanya larangan kunjungan kerja (kunker).
Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Agustin Poliana sempat mengajukan hearing mengundang BPJS.
Namun suratnya tidak ditandatangani, sehingga komisi tidak dapat melaksanakan hearing.
(Tindakan Skorsing Kunker oleh Pimpinan Dewan Surabaya Dinilai Anggotanya Tak Sesuai Hukum)
Tadinya Agustin, yang dikenai sanksi tidak boleh melakukan kunker, berniat menggelar hearing supaya tidak menggangur.
Ia pikir tiga orang di Komisi D yang tidak melakukan kunker karena dikenai skorsing dapat melakukan hearing.
Setidaknya jika tidak dapat melakukan hearing sebagai bentuk pengabdian pada masyarakat.
"Biar kita nggak nganggur, nggak makan gaji tanpa kerja," kata Agustin, Rabu (23/8/2017).
(Divonis Bebas Murni, Kuasa Hukum Chin Chin Anggap Kliennya Dikriminalisasi, Oknum Polisi Terlibat?)
Meski alasan penolakan hearing bukan bagian dari sanksi, melainkan dengan alasan jumlah kehadiran yang tidak quorum, Agustin mengaku kecewa.
Hal tersebut dianggap tidak masuk akal, sebab selama ini tidak ada aturan kehadiran untuk melakukan hearing.
Di saat rekan di Komisi D melakukan kunker ke Padang, tiga legislator yang dikenai skorsing hanya duduk-duduk di ruang komisi.
Mereka adalah ketua komisi, wakil komisi, dan satu anggota.
Sedangkan untuk keseluruhan anggota legislator yang dikenai sanksi berjumlah 15 anggota dewan.
(Kisah Cinta Dua Sejoli Ini Berawal dari Kantor Satpol PP, Usai Terjaring Razia Malah Disuruh Begini!)