Diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, 2.500 GTT dan PTT Jember Makin Terlindungi
Untuk memberi perlindungan kepada GTT dan PTT, BPJS Ketenagakerjaan melaunching kepesertaan program untuk mereka di Kabupaten Jember.
Penulis: Mujib Anwar | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Sebanyak 2.500 Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Kabupaten Jember akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS ketenagakerjaan.
Ini setelah mereka didaftarkan sebagai peserta program Pekerja Penerima Upah.
Launching kepesertaan program untuk GTT dan PTT dilakukan Selasa (29/8/2017) di Kabupaten Jember.
Hadir dalam acara tersebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto dan Bupati Jember dr Faida serta Wakil Bupati KH A Muqit Arief.
Dalam kegiatan ini juga diserahkan secara simbolik kartu peserta kepada GTT dan PTT Kabupaten Jember.
(Layanan Buruk dan Sering Dikeluhkan, BPJS Kesehatan Putus Kerjasama Enam Faskes)
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto memberikan apresiasi kepada Pemkab Jember, terutama Bupati Faida yang dinilai sangat peduli dan punya komitmen terhadap pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Keterlibatan pemerintah daerah mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi GTT/PTT di Kabupaten Jember ini sangat luar biasa," ujarnya, dalam siaran tertulis ke Tribunjatim.com.
Pihaknya, kata Agus berharap pemerintah daerah lain bisa mengikuti kegiatan dan langkah seperti yang diambil oleh Pemkab Jember. Agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja dapat segera terwujud.
(Dapat Ratusan Miliar dari Calon Jemaah Umrah, Inilah Modus Bos First Travel Mencuci Uangnya)
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Abdul Cholik menambahkan, potensi GTT dan PTT di bawah Dinas Pendidikan yang ada di lingkungan Pemkab Jember mencapai 12.000 orang.
Dari jumlah itu, sampai saat ini sebanyak 2.258 orang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. GTT dan PTT itu beradal dari 20 Kecamatan di Kabupaten Jember.
"Sisanya, masih proses administrasi pendaftaran," jelasnya
Untuk guru/pegawai honorer dan swasta, mereka, lanjut Cholik juga memiliki hak perlindungan yang sama dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
(Gus Ipul Imbau Agar Pedagang Kaki Lima Juga Daftar BPJS Ketenagakerjaan Biar Bisa Tenang)