Tak Bisa Tunjukkan Surat Keterangan TDUP, Dua Tempat Hiburan Malam di Surabaya Disegel Tim RHU
Dua dari empat lokasi yang menjadi sasaran tim Razia Hiburan Umum (RHU) diberi stiker tanda silang penyegelan dari Satpol PP Pemkot Surabaya
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dua dari empat lokasi yang menjadi sasaran tim Razia Hiburan Umum (RHU) diberi stiker tanda silang penyegelan dari Satpol PP Pemkot Surabaya, Selasa (29/8/2017) malam.
Dua tempat tersebut adalah Supresso Coffee and Bar di Jalan Mayjen Yono Soewoyo, Surabaya dan Gozadera Bar de Tapas di Jalan Sriwijaya Surabaya.
Menurut Pendamping Ketua Tim RHU, Abdul Razak, hal ini dilakukan karena kedua lokasi hiburan malam tersebut tidak dapat menunjukkan Surat Izin Usaha resmi.
(Nelayan yang Hilang di Pantai Pancer Jember Belum Juga Ditemukan di Hari Terakhir Pencarian)
"Keduanya tidak bisa menunjukkan memiliki Surat Keterangan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) saat kami lakukan pemeriksaan di lokasi," ujar Razak kepada TribunJatim.com, Selasa (29/8/2017) malam.
Karenanya, petugas dari tim RHU terpaksa memberi Surat Keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), lalu menyegel tempat tersebut dengan menempelkan stiker tanda silang pelanggaran dari Pemkot Surabaya.
"Bisa dibuka kembali selama pengelola telah mengurus izin resmi penyabutan penyegelan ke Satpol PP Pemkot Surabaya dan mengurus TDUP-nya ke Pemkot Surabaya, jika memaksa menyobek stikernya maka urusan akan lebih panjang," imbuhnya.
(Inilah Faktor yang Buat Antoine Griezmann Urung Pindah dari Atletico Madrid)
Sayangnya, dua tempat hiburan malam yang lain telah tutup saat tim RHU tiba di lokasi, yakni Refresh Spa yang ada di dalam Hotel Harris Lantai 3 di Jalan Bangka Nomor 8 - 18 Surabaya dan Kabinet Bar yang ada di Jalan Yono Soewoyo Surabaya.