Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Tahu Terima Kasih, Usai Diberi Pekerjaan, OB Ini Malah Gondol Uang Perusahaan untuk Foya-foya

SAN adalah warga asal Palangka Jekan Raya, Palangkaraya yang tinggal di Jalan Tenggilis Mejoyo Blok JN yang bekerja sebagai office boy (OB).

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUN MAKASSAR
Ilustrasi 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepolisian Sektor (Polsek) Tenggilis Mejoyo menangkap SAN (58) seorang tersangka penipuan dan penggelapan uang perusahaan di kantor salah satu bank di Rungkut, Surabaya, Selasa (22/8/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.

SAN adalah warga asal Palangka Jekan Raya, Palangkaraya yang tinggal di Jalan Tenggilis Mejoyo Blok JN yang bekerja sebagai office boy (OB).

Hal ini dikatakan Kanit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo, Iptu Puguh S kepada TribunJatim.com, Rabu (30/8/2017) malam.

(Jangan Lupa Puasa Arafah, Ini 4 Keutamaannya, Rugi Banget Kalau Kelewatan Berkah Luar Biasanya!)

"Kami amankan yang bersangkutan atas laporan pihak perusahaan yang merasa dirugikan," kata Puguh.

Modusnya, SAN terlihat seperti orang susah yang sedang mencari pekerjaan di daerah Jalan Kendangsari Industri, Surabaya.

Karena pihak perusahaan merasa iba, maka diangkatlah ia menjadi OB.

"Dia mondar-mandir di depan perusahaan, lalu pihak pengelola merasa kasihan dan diangkatlah dia (SAN) menjadi pekerja mereka, OB," imbuh Puguh.

Kemudian, setelah sebulan bekerja, SAN dipercaya oleh pihak perusahaan untuk memegang ATM guna mengambilkan sejumlah uang, serta diberitahu juga PIN ATM yang dibawanya.

(Belajar dari Internet, Pria Ini Yakin Ide Ledakkan ATM Berhasil di Surabaya, Tapi yang Terjadi . . .)

Namun, bukannya terima kasih, SAN malah menggondol uang perusahaan sebanyak Rp 2 juta yang ada di ATM untuk dipakai keperluan pribadi, seperti karaoke, mabuk-mabukan, maupun ke tempat hiburan malam yang lain.

Mengetahui hal tersebut, lantas pihak perusahaan melaporkan aksi SAN ke Polsek Tenggilis Mejoyo, Surabaya.

"Kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya saat berada di sebuah bank," pungkas Puguh.

SAN akhirnya dibawa ke Mapolsek Tenggilis Mejoyo guna pemeriksaan lebih lanjut.

(Tak Perpanjang Kontrak, Hoya Hengkang dari INFINITE dan Woollim Entertainment)

Karena perbuatannya, SAN dijerat Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan serta terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved