Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2017, Pantas Pada Rebutan, Kini Bisa Naik Hingga Rp 14 Juta!

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. Berikut instansi yang memberikan tunjangan lebih, take home pay pun jadi banyak. Apa saja?

Editor: Alga W
hendra-skb.blogspot.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Apa saja?

Pria Ini Tiba-tiba Telanjang dan Bakar Organ Intimnya Sendiri, Lalu Lakukan Ini ke Polwan. . .

1. Direktorat Jenderal Pajak

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Enak kan jadi pegawai pajak?

5 Makhluk Ini Paling Mematikan di Bumi, dari Beracun Sampai Berukuran Kecil, Fakta No 1 Bikin Syok

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.

Bagaimana tidak?

8 Merek Ini Ternyata Asli Indonesia, Sering Dikira dari Jepang Atau Brand Luar, Nggak Nyangka No 7

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved