Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berikut Rincian Gaji Pokok PNS Tahun 2017, Pantas Pada Rebutan, Kini Bisa Naik Hingga Rp 14 Juta!

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda. Berikut instansi yang memberikan tunjangan lebih, take home pay pun jadi banyak. Apa saja?

Editor: Alga W
hendra-skb.blogspot.com
Pegawai Negeri Sipil (PNS) 

Video Fans Berat Cinta Laura Ini Saat ke Salon Bikin Netter Pengin Jambak Rambut: Keajaiban Dunia

Penerapan sistem gaji baru akan dilakukan pada 2018 lantaran pemerintah membutuhkan persiapan untuk sosialiasi ke seluruh daerah sekaligus persiapan anggarannya di daerah.

Setiawan menjamin sistem baru ini tidak akan menaikkan porsi belanja pegawai yang jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp 270 triliun per tahun.

Terkait pemberian manfaat bagi para pensiunan PNS, "calon beleid" ini belum memiliki ketentuan yang jelas agar tidak merugikan PNS dan negara.

Fakta-fakta Soal Sekolah Pangeran George, Thomas Battersea, Murid Dilarang Punya Teman Baik?

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama tiga tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftarnya:

Tabel gaji PNS golongan I
Tabel gaji PNS golongan I ()
Tabel gaji PNS golongan II
Tabel gaji PNS golongan II ()
Tabel gaji PNS golongan III
Tabel gaji PNS golongan III ()
Tabel gaji PNS golongan IV
Tabel gaji PNS golongan IV ()

Pria Ini Tewas Usai Intip Tetangganya Saat Mandi, Fakta Menarik Terungkap Saat Penyelidikan Polisi

Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih, sehingga take home pay pun paling banyak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved