Nikahsirri.com, Wanita Berusia 14 Tahun Boleh Mendaftar Untuk Dipinang
Dirinya diduga melakukan perdagangan manusia di bawah umur melalui modus pembuatan situs nikahsirri.com. Indikasinya ada syarat seorang perempuan...
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Seorang pria bernama Aris Wahyudi diciduk Polda Metro Jaya.
Dirinya diduga melakukan perdagangan manusia di bawah umur melalui modus pembuatan situs nikahsirri.com.
Indikasinya ada syarat seorang perempuan berusia 14 tahun boleh mendaftar dalam situs itu.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak, Ai Maryati Solihah, mengungkapkan ada syarat usia 14 tahun bagi seseorang yang siap dipinang melalui jasa pemesanan situs.
Syarat itu mengisyaratkan adanya bisnis prostitusi memanfaatkan anak di bawah umur menggunakan kedok nikah siri.
"Usia 14 tahun (menikah) ini jelas melanggar perlindungan anak. Ada eksploitasi. Kedua, ada unsur jual beli. Ada koin yang kemudian disiapkan, ini trafficking," ujar Ai di Polda Metro Jaya Semanggi, Jakarta, Minggu (24/9/2017).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan menerangkan, masih melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan pelelangan perawan di bawah umur.
"Kita masih melihat profiling mitra ini apa, apakah dia seorang anak-anak. Kalau start dari 14 tahun, itu kan anak-anak. Nanti kita lihat background-nya, kesehariannya," ujar Adi.
Berita di atas sebelumnya telah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul 300 Orang Siap Dinikahi Secara Siri