MUI Surabaya: Nikah Siri Itu Hanya Tidak Dicatat Negara, Tetap Harus Ada Wali dan Saksi
Artinya, pernikahan itu tetap resmi, harus ada saksi, ada wali, dan lain-lain. Pernikahan siri Baru bisa dilegalkan dengan mencatatkan ke negara.
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surabaya memandang nikah siri adalah pernikahan yang tidak dicatatkan ke negara.
Artinya, pernikahan itu tetap resmi, harus ada saksi, ada wali, dan lain-lain. Dengan itu, pernikahan siri baru bisa dilegalkan dengan mencatatkan ke negara.
Yang kami temui, banyak orang memilih menikah siri karena persoalan biaya.
Mereka takut ke Kantor Urusan Agama (KUA) karena tidak adanya biaya.
Padahal, pernikahan di KUA saat ini tidak dipungut biaya.
Selain itu, nikah siri juga berimbas pada anak-anak pasangan yang tidak tercatatkan pada catatan kependidikan.
MUI mengklaim belum menemukan adanya jasa pernikahan siri yang mempermudah proses tanpa rukun yang sesuai, seperti tanpa saksi dan tanpa wali.
Kalau memang ada seperti itu, mungkin kalimat yang tepat adalah memudahkan perselingkuhan.
Jadi, kegiatan seperti itu jelas tidak benar.
Walaupun janda, MUI tetap mengharuskan adanya wali pada pernikahan siri.
Semua rukunnya tentu harus sesuai dengan ketentuan.
Bagi kaum lelaki yang sudah beristri, persetujuan menikah lagi dari istri pertama tetap diperlukan meskipun menikah secara siri.
Sementara untuk pernikahan yang dilakukan karena hamil di luar nikah, MUI mengaku ada komplikasi hukum di sana.