Polda Jatim Meringkus Tersangka Pengedar Uang Palsu di Malang
Wadir Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Teguh Yuswardhie mengatakan, pelaku ditangkap dari informasi yang diberikan masyarakat.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Seorang pria bernama Candra Wahyu Kismantoro (38) ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) lantaran terbukti memalsukan uang.
Sebelumnya, Wadir Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Teguh Yuswardhie, memperoleh informasi dari masyarakat di sekitaran kediaman tersangka terkait aktivitas pembuatan uang palsu.
Berdasarkan informasi itu, polisi lalu melakakan pemeriksaan, dan penggeledahan.
"Untuk kronologisnya pada tanggal 3 Agustus 2017, awalnya kami petugas Jatanras Polda Jatim menindaklanjuti informasi dari masyarakat dan melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang melakukan pembuatan uang palsu," tegas Wadir Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Teguh Yuswardhie, Kamis (5/10/2017).
(Inilah Tampang Dua Bonek, Tersangka yang Akibatkan Dua Pendekar PSHT Tewas)
Kepada penyidik, Candra mengaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.
Selain pertama kali, tindakan kriminalnya itu juga dilakukannya seorang diri.
"Mengakunya ini baru sekali melakukan, dan pemesannya dari Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat," lanjutnya.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) awalnya ada di Jalan Raya Segaluh, Dampit, Kabupaten Malang.
Di sana, Candra mengawali pembuatan uang palsu tersebut hingga akhirnya diketahui dan diringkus polisi.
(Dinilai Terlalu Lama, Pemkot Surabaya Akan Ambil Pengerjaan Proyek MERR dari Pusat)
"Tersangka kami kenakan pasal 36 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 dan pasal 244 KUHP," tandas Teguh.
Akibat ulahnya itu, Candra terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.