Bunuh Pemuda Sakti Berjimat, Tiga ABG ini Divonis Sembilan Tahun Penjara
Sabetan parang dan pukulan kayu dan tangan kosong tak kunjung membuat pemuda ini mati hingga akhirnya jimatnya diprotoli dan ...
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Tiga pelaku pembunuh Zainudin (21) yang masih dibawah umur yakni RD alias Ida, SFS dan DNS, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Kamis (5/10/2017).
Ketiganya sudah divonis penjara 9 tahun 8 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu selama 10 tahun penjara.
Sekadar informasi, Zainuddin dibunuh oleh 6 pelaku yakni RD alias Ida (17) warga Jl Muharto Gang VB, Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang.
Yani Dedik Saputra alias Fanny (21) calon suami Ida, warga Jl Kalisari, Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Lalu Mas’ud (26) warga Jl Muharto Gang VB, Taufik alias Opic (19) warga Jl Kalianyar, Kelurahan Wonokoyo, SFS (16) warga warga Jl Kalisari dan DNS (17) warga Jl Kalisari, Kelurahan Wonokoyo.
(Pria ini Jadikan Anaknya yang Masih SD Budak Seks, Lebih 36 Kali Digauli Lewat Ancaman Mengerikan)
Ubaidillah, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Malang, mengatakan tiga terdakwa yang masih anak-anak didakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP subsider 170 ayat 3 KUHP. Tiga terdakwa dituntut 10 tahun karena masih berada di bawah umur.
“Dituntut 10 tahun karena masih anak-anak. Jadi hitungannya setengahnya dari orang dewasa. Mereka sebelumnya didakwa Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, 338 KUHP subsider 170 ayat 3 KUHP. Sedangkan untuk tiga pelaku lainnya yang sudah dewasa berkasnya masih dipelajari oleh jaksa,” ujarnya, Selasa (10/10/2017).
Vonis terhadap ketiga terdakwa yang masih anak-anak berlangsung cepat karena petugas hanya memiliki waktu tujuh hari penahanan.
Sedangkan ketiga pelaku yang lainnya masih dalam upaya melengkapi berkas. Selain itu, waktu penahan terhadap tiga pelaku dewasa waktunya lebih lama yakni 20 hari dan bisa diperpanjang lagi selama 30 hari.
(Awas, Hanya 5 Detik Saja, Master Curanmor ini Bisa Gondol Motor Canggih dengan Kunci Magnet)
Zainuddin (21) warga Madura yang bekerja sebagai karyawan pabrik roti di JL Ranugrati Gang I, ditemukan tewas di pinggir Sungai Amprong, pada Rabu (30/8/2017) pagi.
Beberapa hari setelah kejadian, jajaran Satreskrim Polres Malang Kota menangkap keenam pelaku yang semua terlibat.
Bahkan Ida juga terlibat pembunuhan tersebut dengan cara memegangi kaki Zainuddin saat dieksekusi.
Polres Malang Kota menyampaikan, Ida adalah adik dari Mas’ud, sedangkan SFS adalah adik dari Fanny.