Menteri Susi Hanya Lulus SMP, ITS Beri Gelar Doktor Honoris Causa, Ternyata Sertifikat ini Kuncinya
Menteri Susi Pudjiastuti akan menyandang gelar akademis prestisius, setelah ITS memastikan memberikan doktor HC untuknya, karena ...
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti akan menyandang gelar akademis yang prestisius.
Ini setelah Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya memastikan akan menganugerahkan gelar kehormatan Doctor Honoris Causa (HC) kepada dirinya.
Susi Pudjiastuti terpilih mendapat gelar Dr HC dalam bidang pembangunan kelautan serta perikanan Indonesia karena kontribusi serta kiprahnya dalam dunia kemaritiman Indonesia.
Pemberian gelar ini terasa istimewa, karena Susi Pudjiastuti belum menempuh perguruan tinggi ataupun menyelesaikan pendidikan stara Strata 1.
Dia hanya lulusan SMP alias sekolah menengah pertama (SMP). Meski demikian, sejumlah penghargaan prestisius di beberapa bidang berhasil diraih pemilik penerbangan Susi Air ini.
(Hasil Survei Terbaru, Jenderal Gatot dan Ahok Paling Diunggulkan Digandeng Jokowi jadi Cawapres)
Penganugerahan gelar kehormatan ini merupakan usulan dari Departemen Teknik Sistem Perkapalan (Siskal) yang diajukan ke Senat Akademik ITS, pada tahun 2017 lalu.
Rencana pemberian gelar ini merupakan bentuk apresiasi ITS Surabaya kepada Susi karena jasanya dalam membuka perspektif ITS terkait urgensi dunia kemaritiman.
“Sebenarnya penelahan penganugerahan ini sudah selesai dilakukan pada bulan April 2017 lalu, sedang seremonial penganugerahannya dilakukan bersamaan dengan peringatan Dies Natalis ITS nanti,” ungkap Agnes Tuti Rumiati, Sekretaris ITS pada Surya.co.id, Rabu (11/10/2017).
(Aneh, ITS Surabaya Tiba-tiba Beri Menteri Susi Gelar Doktor Honoris Causa, Kok Bisa?)
Menurut dosen Statistika ini, pengkajian pemberian gelar Dr HC ini memakan waktu yang cukup lama serta melalui prosedur yang ketat.
ITS merasa gelar ini pantas disandingkan dengan nama Susi yang telah berhasil memperoleh sertifikasi Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9.
"Standar KKNI Level 9 ini setara dengan Doktor atau S3," tegas Agnes.
Menurutnya, dulu aturan dari Kemendikbud memang harus sarjana dulu untuk jadi Doktor HC. Tapi edaran Kemenristek sudah mengizinkannya.