Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Diprotes Warga yang Tak Terima Keluarganya Dibina di UPT RSTS Kediri, Dinas Sosial Jatim Beri Solusi

Dinas Sosial Jawa Timur memberikan solusi terkait permasalahan keluarga yang mengadu adanya problem perihal salah tangkap.

Penulis: Adeng Septi Irawan | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/ADENG SEPTI IRAWAN
Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Jawa Timur Arman Linda saat melakukan audiensi bersama keluarga korban di Dinas Sosial Jatim, Jumat (27/10/2017) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Adeng Septi Irawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Sosial Jawa Timur memberikan solusi terkait permasalahan keluarga yang mengadu adanya problem perihal salah tangkap.

Hal ini menyusul adanya orang yang ditangkap sementara posisinya bukan sebagai Wanita Tuna Susila (WTS), melainkan hanya sebagai pemandu lagu saja.

Sebanyak lima orang perwakilan anggota keluarga bersama seorang pengacara tampak mendatangi kantor Dinas Sosial Jatim, Jumat (27/10/2017) guna menuntut keadilan.

( Tak Terima Istrinya Dianggap WTS, Pria ini Datangi Dinsos Jatim Bersama Pengacara )

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Jawa Timur Arman Linda mengatakan, untuk memulangkan wanita yang sudah dibina UPT RSTS Kediri sepertinya sulit.

Karena sudah dilakukan pembinaan dan akan dibina selama empat bulan.

"Jika kita keluarkan sepertinya akan menjadi polemik di masyarakat. Apalagi dasar untuk memulangkan dan dikembalikan kepada pihak keluarga itu harus ada surat keterangan dari Dinas Sosial Surabaya," ujar Arman Linda.

"Kami bisa membantu untuk memulangkan pihak keluarga asalkan ada surat rekomendasi dari Dinsos Surabaya," paparnya.


Ia mengatakan karena yang bertanggung jawab adalah pihak yang mengirim para wanita itu di RSBKW Kediri, dalam hal ini adalah Dinsos Kota Surabaya.

"Apabila tidak ada surat rekomendasi itu, pihak keluarga yang bersangkutan tidak akan bisa dipulangkan," jelasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur No 11 Tahun 2016 dan Peraturan Jatim No 108 tahun 2016 Huruf E dengan sasaran garapan dan persyaratan adalah yakni WTS yang menjajakan diri atau PSK ( pekerja Seks Komersil) dengan persyaratan usia minimal 18 tahun ke atas.

( Gak Banyak yang Tahu, Inilah Alasan Tak Ada Kata Pemudi dalam Sumpah Pemuda, Cewek Wajib Baca! )

Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut berawal dari penggerebekan yang dilakukan Satpol PP Kota Surabaya dan Unit Tipiring Polrestabes Surabaya di wilayah wisata Jurang Kuping, Benowo, Kec. Pakal, Surabaya, Jum’at (24/08/2017) lalu.

Dalam operasi tersebut, petugas menjaring 20 perempuan wanita pemandu lagu dan diserahkan ke Dinsos Surabaya kemudian dilimpahkan ke UPT RSBKW di bawah naungan Dinsos Jatim untuk dibina.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved