Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Latih Karyawan Pabrik, WNA China Ditangkap Kantor Imigrasi Malang, Rupanya. . .

Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China atas nama Su Zhigang ditangkap karena telah menyalahgunakan dokumen keimigrasian.

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/SOFYAN ARIF CANDRA S
Kepala Imigrasi Kelas I Malang, Novianto Sulastono saat menunjukkan paspor milik WNA China yang menjadi tersangka penyalahgunakan dokumen keimigrasian, Jumat (17/11/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kantor Imigrasi Kelas I Malang menangkap satu Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan China atas nama Su Zhigang karena telah menyalahgunakan dokumen keimigrasian.

Su Zhigang datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan.

Namun sesampainya di Singosari, Kabupaten Malang, ia justru bekerja di sebuah perusahaan filter rokok yaitu PT Mulia Usaha Bersama.

( Polisi dan Keluarga Korban Hadang Dua Begal di Suramadu, Dua Begal Tak Berkutik )

Ia bekerja sebagai trainer yang bertugas untuk melatih karyawan mengoperasikan alat-alat di pabrik tersebut dan menunjukkan racikan membuat filter rokok yang bagus.

Namun menurut Eko Julianto, Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Malang, awalnya Su Zhigang bukanlah seorang trainer.

"Dia awalnya adalah seorang supplier salah satu bahan pembuat filter rokok yang bernama Tow, namun karena ia melihat ada pengerjaan yang salah di pabrik milik customernya, makanya ia berinisiatif untuk mengajari langsung," kata Eko, Jumat (17/11/2017).

Eko menjelaskan jika nantinya filter produksi dari PT Mulia Usaha bagus, maka pabrik-pabrik filter rokok lain akan tertarik dan membeli material ke Su Zhigang.

"Dia mengincar pabrik yang lebih besar seperti Sampoerna, Gudang Garam, dan yang lain biar nanti pesan ke dia," lanjut Eko.

Su Zhigang diancam dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

( Pertanyakan Pembongkaran Masjid, Puluhan Orang Geruduk DPRD Surabaya Sambil Bawa Surat dari MUI )

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved