Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Heboh, Kampus di Kota Malang ini Bantah Melarang Mahasiswi Bercadar

Kampus tempat dua mahasiswi yang dilarang pakai cadar langsung bereaksi keras saat berita tersebut viral dan bikin heboh.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
SURYA/BENNI INDO
Wakil Rektor 3 Unitri Totok Sasongko dan Humas Unitri Amanah memberikan penjelasan kepada wartawan serta membantah isi surat yang diedarkan atan nama HMI Komisariat Unitri, Sabtu (18/11/2017). Surat itu berisi kecaman ke kampus yang melarang mahasiswinya mengenakan cadar. 

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Universitas Tribuana Tunggadewi (Unitri) Malang membantah adanya aturan pelarangan menggunakan cadar di lingkungan kampus.

Pihak Unitri juga membantah kalau dua mahasiswanya dipaksa melepaskan cadar mereka.

Wakil Rektor 3 Universitas Tribuana Tunggadewi Totok Sasongko mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan peraturan.

Mahasiswa tetap diberi kebebasan berpenampilan sepanjang masih mengikuti tata tertib kampus seperti tidak boleh gondrong, bertindik, menggunakan kaos oblong dan mengenakan sandal.

"Klarifikasi bahwa di Unitri secara formal tidak ada aturan yang mengatur atau melarang penampilan mahasiswa menggunakan cadar," tegasnya, Sabtu (18/11/2017).

Dilarang Pakai Cadar Saat Kuliah, Dua Mahasiswi di Kota Malang Curhat dan Langsung Bikin Geger

Menurut Totok, berdasarkan laporan yang ia terima, dua mahasiswi yang mengenakan cadar dipanggil oleh dosen wali.

Selayaknya wali pengganti orangtua, dosen itu memberikan arahan dan berkomunikasi lebih jauh soal penggunaan cadar.

Dalam komunikasi itu, diterangkan kalau pihak universitas tidak memaksa mahasiswi untuk membuat surat pernyataan.

"Kalau ketemu dosen wali itu fungsinya menggantikan ortu selama ada di kampus. Kalau laki-laki, menggunakan anting diingatkan. Kalau rambutnya gondrong dilarang. Kalau perempuan, menggunakan cadar diajak komunikasi. Menurut laporan yang saya terima. Komunikasinya adalah perwalian," terangnya.

BREAKING NEWS - Longsor Terjang Kota Malang, Dua Mahasiswa Universitas Brawijaya Jadi Korban

Untuk mengeluarkan surat pernyataan, prosesnya berawal dari biro kemahasiswaan kemudian dinaikan ke Wakil Rektor 3 dan lebih tinggi adalah Rektor.

"Jadi belum pernah kami membuat atau menandatangani surat peringatan berkaitan penggunaan cadar," tegasnya Totok.

Terkait informasi kecaman yang dikeluarkan oleh HMI Komisariat Unitri, pihak kampus Unitri masih belum bisa meyakini hingga kalau surat itu benar-benar berasal dari HMI.

Pasalnya, tidak ada kop HMI dan stempel HMI di surat yang beredar luas di sosial media tersebut.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved