Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jadi Saksi, Pengusaha Top Surabaya ini Sudutkan Henry J Gunawan

Kehadiran saksi pengusaha top dalam perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat bos PT Bumi Gala Perkasa, Henry J Gunawan, makin menggigit.

Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
istimewa
Teguh Kinarto 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang menjerat bos PT Bumi Gala Perkasa (GBP), Henry J Gunawan di PN Surabaya menghadirkan tiga saksi, Senin (20/11/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso SH menghadirkan ketiga saksi masing-masing Teguh Kinarto, Notaris Paulus, Widjijono Nurhadi.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti SH, Teguh Kinarto yang juga seorang pengusaha ternama di Surabaya ini menceritakan asal-usul perkara pidana yang dilakukan oleh Henry J Gunawan.

Sebelum perkara pidana Henry dilaporkan Notaris Caroline, Teguh Kinarto menjabat sebagai Direktur PT GBP.

Tetapi di tengah perjalanan dihentikan sebagai dirut, April 2012 tanpa diberitahu oleh terdakwa, lewat RUPS bulan Maret 2012.

Saksi mengaku tidak mengetahui keputusan itu bahkan saat diminta menandatangani perjanjian antara PT GBP dengan PT Pembangunan Perumahan senilai Rp 245 miliar untuk proyek Pasar Turi.

Usai Nyabu, Kontraktor Ternama ini Langsung Ditangkap Polisi

Ketika Teguh Kinarto menjabat sebagai Dirut PT GBP, ia diminta terdakwa Henry untuk menandatangani akte jual beli tanah di Claket.

Tujuan dibelinya tanah itu untuk menjadi aset PT GBP. Tanah itu akan dibangun rumah sakit dan hotel.

Teguh Kinarto yang juga PT Podojoyo Mashur Group ini mengaku mendapat tawaran pembangunan objek tanah di Claket oleh terdakwa dengan investasi sebesar 25 persen , 10 persen untuk Widjijono Nurhadi dan 15 persen untuk Teguh Kinarto.

Pada 12 Juni 2010 dibuat kesepakatan menaruh saham sebesar 15 persen atau setara kurang lebih Rp 1,2 miliar pada rencana pembangunan rumah sakit dan hotel itu.

"Tapi proyek itu gagal karena ditolak bank," kata Teguh Kinarto.

Demi WiFi Gratis, Pemuda ini Relakan Motornya

Teguh lantas menambahkan, seandainya ia tahu tanah itu sudah dijual pada April 2010, ia tidak mau menandatangani kesepakatan itu.

Dalam persidangan juga diungkap, bukan hanya proyek di Claket, Teguh juga merupakan investor pembangunan Pasar Turi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved