Jelang Tutup Tahun, 43 WNA di Surabaya Dikenakan Sanksi Administratif
Menjelang tutup tahun, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya telah mengamankan 43 Warga Negara Asing (WNA).
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menjelang tutup tahun, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya telah mengamankan 43 Warga Negara Asing (WNA).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto, Sabtu (23/12/2017).
( Timpora Dibentuk di Empat Kabupaten Jawa Timur, Gandeng TNI AL hingga Polda Jatim )
43 WNA itu berasal dari:
- China 30
- India 7
- Vietnam 1
- Austria 2
- Singapura 1
- Norwegia 1
- Malaysia 1
Romi mengatakan WNA tersebut dikenakan sanksi berupa administrasi.
"Semuanya kami kenakan sanksi administrasi, tapi untuk WNA asal Vietnam kami kenakan sanksi pro yudisial," ujar Romi.
Mayoritas WNA yang berada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya dikatakan Romi tertib administrasi.
Romi mengimbuhkan, untuk pelanggarannya pun tidak begitu banyak.
Bahkan, Romi juga mengungkapkan bila pelanggaran dan pendeportasian WNA di Surabaya hanya separuh dari jumlah yang ada di Mataram.
Untuk di Mataram sendiri, jumlahnya mencapai 100.
( BNNP Razia Hiburan Malam, 4 Pengunjung dan Karyawan Dinyatakan Positif Narkotik )
"Kalau di Mataram ada 100 orang dideportasi malahan, ya kebanyakan dari China juga," tutupnya.