Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jelang Tutup Tahun, 43 WNA di Surabaya Dikenakan Sanksi Administratif

Menjelang tutup tahun, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya telah mengamankan 43 Warga Negara Asing (WNA).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto saat memimpin rapat evaluasi akhir tahun, Sabtu (23/12/2017). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menjelang tutup tahun, Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya telah mengamankan 43 Warga Negara Asing (WNA).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya, Romi Yudianto, Sabtu (23/12/2017).

( Timpora Dibentuk di Empat Kabupaten Jawa Timur, Gandeng TNI AL hingga Polda Jatim )

43 WNA itu berasal dari:
- China 30
- India 7
- Vietnam 1
- Austria 2
- Singapura 1
- Norwegia 1
- Malaysia 1

Romi mengatakan WNA tersebut dikenakan sanksi berupa administrasi.

"Semuanya kami kenakan sanksi administrasi, tapi untuk WNA asal Vietnam kami kenakan sanksi pro yudisial," ujar Romi.

Mayoritas WNA yang berada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas 1 Tanjung Perak Surabaya dikatakan Romi tertib administrasi.

Romi mengimbuhkan, untuk pelanggarannya pun tidak begitu banyak.

Bahkan, Romi juga mengungkapkan bila pelanggaran dan pendeportasian WNA di Surabaya hanya separuh dari jumlah yang ada di Mataram.

Untuk di Mataram sendiri, jumlahnya mencapai 100.

( BNNP Razia Hiburan Malam, 4 Pengunjung dan Karyawan Dinyatakan Positif Narkotik )

"Kalau di Mataram ada 100 orang dideportasi malahan, ya kebanyakan dari China juga," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved