Angkutan Online Sudah Diberi Izin, Kadishub Jatim: Yang Tidak Lengkap akan Ditilang
Angkutan online di Jawa Timur, sudah diberikan izin operasional. Nantinya, bila tak lengkap persyaratannya akan ditilang.
Penulis: Aqwamit Torik | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur, Soekarwo mengadakan peluncuran pengoperasian angkutan sewa khusus online yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur.
Peluncuran tersebut digelar di halaman gedung negara Grahadi Surabaya, Kamis (4/1/2018).
Launching tersebut dilakukan pada angkutan yang mewakili wilayah Gremakertosusilo (Gresik, Madura, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Jombang, dan Pasuruan) ditambah Malang Raya.
( Launching Izin Angkutan Online, Ini Harapan Gubernur Jawa Timur Soekarwo )
Proses izin sampai pada 3 Januari 2018, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur sudah memberi izin 9 perusahaan dari total 31 perusahaan yang mengajukan izin.
Jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan, sedangkan yang sudah memperoleh izin operasional sebanyak 113 kendaraan.
Selain itu, kuota angkutan online di Jatim sendiri mengacu pada Pergub Jatim No. 188/375/KPTS/103/2017, yakni sebanyak 4.445 kendaraan, yang terdiri dari 3.000 unit untuk wilayah Gremakertosusila, 225 unit di Malang Raya.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, Wahid Wahyudi mengatakan, sesuai Peraturan Menteri nomer 108, angkutan online diberi waktu selama tiga bulan untuk dilakukan sosialisasi dan pengurusan izin dan hal yang harus dilengkapi.
Kelengkapan tersebut meliputi SIM A umum, uji KIR, minimum cc kendaraan, dan harus berbadan hukum.
"Jadi tidak boleh perseorangan, harus ada badan hukum contohnya koperasi," ujar Wahid Wahyudi.
Wahid Wahyudi juga mengatakan, di bulan Februari sudah ada penindakan untuk angkutan online yang tidak berizin.
"Pertamanya imbauan-imbauan agar segera melengkapi dan kalau tidak akan ditilang," imbuh Wahid Wahyudi.