Habis Masa Kontrak, PT Jasa Marga Masih Kelola Sementara Tol Suramadu
Kontrak persetujuan pengelolaan Tol Jembatan Suramadu antara Kementerian PUPR bersama PT Jasa Marga (Persero) telah habis Desember 2017 lalu.
Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Agustina Widyastuti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kontrak persetujuan pengelolaan Tol Jembatan Surabaya Madura (Suramadu) antara Kementerian Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat bersama PT Jasa Marga (Persero) telah habis Desember 2017 lalu.
Meski demikian, karena belum adanya persiapan matang, kontrak ini pun terpaksa diperpanjang sementara sampai ada kesepakatan bersama.
Teddy Rosedi, General Manager PT Jasa Marga Tol Cabang Surabaya Gempol (Surgem) menjelaskan, perpanjangan kontrak ini belum diketahui persis sampai kapan.
“Kita mengelola sementara sampai ada persetujuan kontrak berikutnya,” jelasnya kepada TribunJatim.com, Kamis (4/1/2018).
“Belum jelas sampai kapan, tapi Januari 2018 ini sudah ada kesepakatan bersama lagi,” ungkapnya.
Kendati berpeluang kembali mengelola tol Suramadu, lanjut Teddy, PT Jasa Marga tol Surgem mengaku siap mengelolanya kembali.
Hanya saja, menurut Teddy peluang masuknya pihak swasta untuk mengelola tol jembatan penghubung dua pulau ini juga besar.
“Bisa dikelola swasta, kami (Jasa Marga) atau dikelola Kementerian (PUPR) sendiri,” tandasnya.