Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pedagang Eks Pasar Kertosono Masih Pertanyakan Soal Batasan Izin Kepimilikan Lapak

Pedagang tampak sibuk menata barang dagangan di Pasar Kertosono (Sementara) kawasan Balai Desa Banaran, Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/1/2018).

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Edwin Fajerial
SURYA/MOHAMMAD ROMADONI
Para pedagang menempati Pasar Kertosono (sementara). 

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Para pedagang eks Pasar Kertosono telah menempati tempat relokasi.

Mereka tampak sibuk menata barang dagangan di Pasar Kertosono (Sementara) kawasan Balai Desa Banaran, Kabupaten Nganjuk, Minggu (28/1/2018).

Sebelumnya, mereka telah menerima nomor undian untuk memperoleh lapak di tempat relokasi itu.

Setelah itu, pedagang mulai menempatinya relokasi yang sebelumnya telah dibangun oleh pemerintahan daerah setempat pada Sabtu (27/1/2018).

Koordinator Paguyuban Pedagang Pasar Kertosono, Susanto menjelaskan adapun mereka yang telah menerima lapak ini sebanyak 686 pedagang.

"Semua lapak penuh dan terisi oleh pedagang," tuturnya.

Dipaparkannya, tidak ada kendala sedikitpun selama proses pengundian untuk menempati lapak tersebut.

Bahkan, pihaknya mengapresiasi kerja keras Pemkab Nganjuk yang telah memfasilitasi sekaligus menyediakan tempat relokasi untuk dipakai pedagang berjualan.

"Kami senang saat ini bisa menempati lapak dan bisa kembali berjualan," ungkapnya.

Namun, kata Susanto, masih ada sebagian pedagang yang mempertanyakan kejelasan soal batasan kuota izin kepemilikan lapak.

Sebab, banyak pedagang yang mempunyai lapak lebih dari satu ketika berdagang di Pasar Eks Kertosono.

Dijelaskannya, pedagang memiliki izin lebih satu lapak yang dahulunya diperuntukkan sebagat tempat berjualan anggota keluarganya, anak dan menantunya.
Bahkan, pedagang yang mempunyai izin lapak lebih dari satu itu sempat menyewakannya.

"Satu nama punya izin lima lapak ini yang masih menjadi problem. Karena saat ini cuma mendapat satu lapak," bebernya.

"Keluhannya, bagaimana solusi terkait izin lapak. Karena dari anak-anaknya yang sebelumnya menempati lapak milik orang tuanya itu tidak bisa berjualan terkendala izin," jelasnya.

Disisi lain, dia meminta pihat pemerintah daerah agar turut memperhatikan pedagang sayuran yang hingga kini masih bertahan di sebelah barat bangunan Eks Pasara Kertosono.
Menurut dia, sebanyak 233 pedagang sayur yang tidak mempunyai izin yang telah terdata.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved