Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kepala Desa Urung Dilantik, Warga Desa Seletreng Situbondo Ngelurug DPRD

Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, mendatangi kantor DPRD Situbondo, Rabu (31/01/2018).

Penulis: Izi Hartono | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Izi hartono
Perwakilan warga dan tokoh masyarakat Desa Seletreng saat ditemui anggota komisi satu DPRD Situbondo, Rabu (31/01/2018) 

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbono, mendatangi kantor DPRD Situbondo, Jawa Tmur,  Rabu (31/01/2018).

Mereka mengadu ke komisi satu DPRD Situbondo, terkait surat keputusan Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto yang tidak melantik Kepala Desa Terpilih melalui proses Pergantian Antar Waktu ( PAW) pada tanggal 18 Desember 2017 lalu.

Para perwakilan warga tersebut juga mendesak bupati segera melantik kepala desa terpilih agar proses pelayanan di pemerintahan desa berjalan normal.

Salah seorang perwakilan warga, Sahamo mengatakan, dirinya berharap agar komisi satu DPRD segera melakukan klarifikasi kepada Bupati terkait alasan penundaan pelantikan kepala desa Seletreng terpilih tersebut.

"Jika tidak segera dilantik, maka kondusifitas masyarakat Seletreng terancam," ujar Sahamo di ruang komisi satu DPRD Situbondo.

Baca: Keluarga dan Waris Mendiang Supariyah Laporkan RS Siti Khodijah ke Polres Sidoarjo

Selain perwakilan warga, Ketua Pilkades PAW, Rusyidy juga mengatakan, panitia telah melakukan tahapan demi tahapan Pilkades PAW sesuai prosedur, sehingga alasan Bupati menunda pelantikan tidak berdasar.

Apalagi jika merujuk kepada Perbup pasal 39 poin 7 yang menyatakan kewajiban Bupati untuk melantik kades terpilih meskipun masih terjadi proses hukum berkaitan dengan adanya keberatan terhadap penetapan hasil pilkades.

"Memang ada permasalahan saat Pilkades PAW, dari tiga orang calon yang sudah kami tetapkan, dua orang diantaranya mengundurkan diri, namun pemilihan tetap kami langsungkan sesuai dengan prosedur," jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Situbondo, Narwiyoto saat menemui warga berjanji, akan memanggil pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengklarifikasi terkait penundaan pelantikan.

Baca: Belasan Orang Tua Siswa SMP Plus Nurul Hikmah Pamekasan Nyaris Jadi Korban Penipuan

"Besok akan kita panggil Dinas terkait untuk klarifikasi soal penundaan pelantikan," kata Narwiyoto.

Dikatakan Narwiyoto, jika merujuk kepada Perbup 39 poin 7 seharusnya pemerintah melantik kepala desa hasil Pilkades PAW, namun dirinya tidak berani menyimpulkan karena masih belum memperoleh klarifikasi dari pemerintah daerah.

"Kalau merujuk kepada perbup 39, semestinya Bupati tidak boleh menunda pelantikan, tapi kita tunggu hasil klarifikasi besok," tegasnya.

Setelah meninggalnya kepala desa Seletreng, kekosongan kepala desa harus diisi melalui Pilkades PAW karena jabatan kepala desa berakhir pada Oktober 2019. ( Surya/ izi hartono)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved