Kembali ke Surabaya Mengira Tak akan Ditangkap Polisi Usai Buron 18 Bulan, Pencuri Truk Diciduk
Awalnya, pelaku berpura-pura menyewa sebuah truk merek Isuzu Elf 2013 putih milik korban. Usai dua minggu berselang pelaku tak bisa dihubungi
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Sukomanunggal Surabaya telah meringkus seorang pria bernama Mochammad Kosim (40).
Warga Jalan Melati Bunalas Bruneh, Kabupaten Bangkalan itu menggelapkan sebuah truk milik Dony Hendrawan (41).
Aksi penggelapan dilakukan pada bulan Mei 2016 lalu.
Kosim baru berhasil diciduk 18 bulan kemudian oleh Polsek Sukomanunggal Surabaya.
(Intip Nih 8 Potret Farid Husen, Pemuda Ponorogo yang Juarai Desain Medali Youth Olympic Games 2018)
Polisi menangkap Kosim saat hendak mengunjungi seorang kerabatnya di Surabaya pada Rabu (31/1/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kosim leluasa menggelapkan mobil milik korbannya saat bekerja disana saat dulunya bekerja sebagai penjaga gudang.
"Pelaku sempat mengira kami (polisi) berhenti mengejarnya, pelaku sempat berkunjung ke Surabaya, saat itu juga kami ringkus," tegas AKP Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal pada Kamis (1/2/2018)
Misdianto menambahkan, pelaku yang juga tinggal di Dusun Nyomengan Desa Pamorah, Kecamatan Trageh, Kabupaten Bangkalan itu diringkus di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Simorejosari B Surabaya.
(Tak Lolos Penyisihan Grup, Persib Bandung Dapat Denda Paling Banyak di Piala Presiden 2018)
Pelaku dan korban diketahui telah saling kenal.
Awalnya, pelaku berpura-pura menyewa sebuah truk merek Isuzu Elf 2013 putih milik korban.
Pelaku berjanji akan membayar sewa perbulan Rencananya senilai Rp. 5.000.000,00.
"Korban yang sudah percaya, menyerahkan truk beserta STNK, untuk dijalankan ke Sumenep," sambungnya.