Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kembali ke Surabaya Mengira Tak akan Ditangkap Polisi Usai Buron 18 Bulan, Pencuri Truk Diciduk

Awalnya, pelaku berpura-pura menyewa sebuah truk merek Isuzu Elf 2013 putih milik korban. Usai dua minggu berselang pelaku tak bisa dihubungi

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Surya/Mohammad Romadoni
Ilustrasi truk 

Usai dua minggu berselang, truk berplat nomor polisi L 9227 VE itu sebelumnya belum memperoleh muatan.

Dari sana, pelaku mulai sulit untuk dihubungi melalui nomor telepon miliknya.

(Wanita Wajib Tahu! Agar Tak Jadi Korban, 7 Teknik ini Bisa Lindungi Dirimu dari Serangan Pria Jahat)

Merasa ada yang aneh, korban langsung melapor ke Polsek Sukomanunggal Surabaya.

Akibat perbuatan pelaku, korban pun mengalami kerugian mencapai Rp 165.000.000,00

Pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di sel tahanan Mapolsek Sukomanunggal Surabaya.

"Pelaku telah kami amankan dan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP," tutupnya.

(Ini Alasannya Direktur Ducati Team Paolo Ciabatti Berharap Indonesia Jadi Tuan Rumah MotoGP)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved