Pilgub Jatim 2018
Tim Pemenangan Khofifah-Emil Tak Ingin Ada Perubahan PKPU
bakal calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan bacagub Emil Elestianto, M Roziqi, meminta agar Peraturan KPU RI No 4 Tahun 2019
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Tim Pemenangan pasangan bakal calon gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan bacagub Emil Elestianto, M Roziqi, meminta agar Peraturan KPU RI No 4 Tahun 2019 tidak ditafsiri lagi.
Terlebih aturan tersebut sudah baku dan menjadi acuan dalam jalannya Pilkada tahun 2018 mendatang dan merupakan produk hukum dari pemerintah pusat. Khususnya di Pasal 29 ayat 2 dan 3 yang dianggap multitafsir dan butuh penegasan.
Sebagaimana disebutkan dalam PKPU tersebut, di Pasal 29 ayat 2 disebutkan desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto. Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Parta Politik atau Gabungan Partai Politik.
Sedangkan di ayat 3 disebutkan dengan desain dan materi Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota maupun yang dicetak oleh Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 dilarang mencantumkan foto atau nama Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dan atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.
Baca: Video Mesumnya Viral, Gadis Ini Jalani Prostitusi Online dari SMP, Simak Kodenya Untuk Pelanggan
"Yang sesuai aturan saja lah. Tidak usah ditafsiri lagi. Kita tidak menginginkan jika ada yang membawa nama keturunan siapa ataupun mencantumkan gambar presiden," kata Roziki yang ditemui di Posko Rahim Kamil di kawasan Gayungsari, Kamis (1/2/2018).
Dikatakan Roziki APK bisa berwujud banyak. Bisa baliho, iklan, saat debat, semua harus sesuai dan cocok dengan definisi yang difasilitasi oleh KPU. Ketika tidak ada yang melanggar maka tidak akan membuat gejolak ataupun pelanggaran.
"Ya backgroundnya merah putih sajalah, kan juga bisa," kata Roziqi.
Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Tim Pemenangan Khofifah-Emil Renville Antonio. Ia mengatakan persaingan dalam Pilgub ini juga tetap harus taat pada aturan.
Terlebih aturan itu tidak dibangun sendiri melainkan ditentukan oleh pusat yang tentunya disahkan berdasarkan kesepakatan sesuai undang-undang.
Baca: Selain Gadis SMA, Ada 3 Pria yang Terlibat di Video Mesum Room Karaoke, Lihat Peran Mereka
"Dalam aturan PKPU itu sudah detail disebutkan bahwa dalam APK maupun bahan kampanye baik yang dicetakkan oleh KPU, maupaun yang dicetak paslon tidak boleh mencamtumkan nama apalagi foto presiden dan wakil presiden. Pihak lain yang bukan pengurus partai juga tidak boleh," kata Renville.
Selain itu Renville juga menyebut, jika pasangan calon nekat mengakukan desain APK maupun bahan kampanye yang memuat larangan tersebut juga tidak akan disetujui.
"Ya desainnya tdk akan disetujui dan diterima oleh KPU. Artinya ya tidak memiliki gambar untul APK maupun BK," katanya.
Baca: Kecintaan Guru di Jombang ini terhadap Kucing Berbuah Rupiah