Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Keanggotaan Peradi, Wakil Ketua Umum Sebut Keputusan Belum Final
Keputusan Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi, rupanya belum final.
TRIBUNJATIM.COM - Keputusan Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi) memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi, rupanya belum final.
"Betul soal keputusan itu. Tapi itu istilahnya belum berkekuatan hukum tetap," ujar Wakil Ketua Umum Peradi Sapriyanto Refa kepada Kompas.com, Selasa (6/2/2018).
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dokter pada Calon Perawat Berlanjut, Polda Jatim: Ada Perbedaan SOP
Di Peradi sendiri, ada dua tingkat dewan kehormatan. Dewan kehormatan daerah dan dewan kehormatan pusat. Anggota Peradi yang sedang dalam proses sanksi mesti melalui dua tingkat itu terlebih dahulu.
Sementara, putusan terhadap mantan kuasa hukum Setya Novanto itu saat ini masih dalam tahap dewan kehormatan daerah.
"Makanya putusan finalnya masih sangat panjang prosesnya," ujar Refa.
Dinilai Langgar Kode Etik Advokat, Fredrich Yunadi Diberhentikan dari Peradi
Terhadap keputusan sementara itu pun, lanjut Refa, Fredrich diperbolehkan untuk mengajukan keberatan.
Proses pengajuan keberatan itu terhitung 21 hari setelah keputusan diketok.
Keputusan itu sendiri dikeluarkan pada Jumat (2/2/2018) lalu.
Seandainya keputusan dewan kehormatan daerah menonaktifkan Fredrich dikuatkan oleh keputusan dewan kehormatan pusat, keputusan itu masih harus diserahkan lagi ke dewan pimpinan pusat Peradi.
"Nanti yang mengeksekusi dewan pimpinan pusat. Menandatangani surat nonaktif Fredrich sebagai anggota Peradi sekaligus meminta MA untuk membatalkan berita acara sumpah pengacaranya dia," papar Refa.
Partai Pengusung Tetap Dukung Nyono Suharli yang Jadi Tersangka Suap untuk Ikut Pilbup Jombang
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia Jakarta tertanggal 2 Februari 2018, memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan Fredrich Yunadi.
Fredrich dinilai melanggar kode etik advokat karena telah menelantarkan kliennya.