Penahanan Guru Besar Ubaya Tak Diperpanjang, Keluarga Pelapor Tuding Ada Tekanan
Tidak diperpanjangnya pehananan Guru Besar Ubaya Prof Lanny langsung membuat keluarga pelapor bereaksi keras.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Prof Dr Lanny Kusumawati yang didakwa memberi keterangan palsu pada akta otentik berupa cover notes, mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/2/2018).
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra, Prof Lanny mengenakan rompi tahanan warna merah. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Maxi Sigarlaki SH.
Terdakwa mengajukan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karmawan SH dari Kejari Surabaya.
Keberatan itu diajukan kuasa hukum terdakwa, Alexander Arif SH, Purwanto SH, Abdul Aziz Balhmar SH, Rizal SH, Mulyo SH dan Saiful SH.
Selain itu, terdakwa Lanny juga mengajukan keberatan secara pribadi.
Diduga Beri Keterangan Palsu, Guru Besar Ilmu Hukum Ubaya Akhirnya Dipenjara
Diduga Pukul Wajah dan Seret Tubuh Istrinya, Wali Kota ini Dilaporkan ke Polisi, Astaga Ternyata
Dalam nota keberatan yang diajukan, intinya mereka menilai jika dakwaan jaksa tidak memuat tempos delocty, locus delicty maupun modus delicty.
"Dakwaan jaksa tidak sesuai dengan unsur-unsur yang dijelaskan. Jadi kita menilai jika dakwaan jaksa tidak sah karena berdasarkan berkas penyidikan yang tidak sah. Kenapa penyidikan tidak sah karena klien kita tidak pernah mendapat SPDP, tidak didampingi kuasa hukum," tandas Rizal Haliman saat sidang.
Sementara itu, Alexander Arief SH, kuasa hukum terdakwa juga memastikan jika kliennya akan segera bebas dari tahanan.
Hakim Maxi Sigarlaki dalam sidang tidak memperpanjang masa tahanan terdakwa yang habis pada, Kamis (7/2/2018) itu.
"Masa pehananan tidak diperpanjang. Jadi ya otomatis, besok harus keluar dari tahanan " tandas Alex.
Gagal Dapat Proyek Pengadaan Mebeler Wisma Atlet, Bos Perusahaan ini Malah Tertipu Miliaran
Diplomasi Makan Rawon Ala Dubes Kroasia Untuk Indonesia
Rupanya, tidak diperpanjangnya masa pehananan Prof Lanny disayangkan pihak keluarga pelapor, Wang Suwandi.