Penahanan Guru Besar Ubaya Tak Diperpanjang, Keluarga Pelapor Tuding Ada Tekanan
Tidak diperpanjangnya pehananan Guru Besar Ubaya Prof Lanny langsung membuat keluarga pelapor bereaksi keras.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Mujib Anwar
Wang menduga adanya tekanan yang luar biasa dalam perkara ini. Sebab baru dua minggu status tahanan terdakwa dialihkan dari tahanan kota menjadi tahanan negara.
"Ada apa penahanannya tidak diperpanjang. Padahal baru seminggu ditahan kok dilepas. Padahal hakim masih mempunyai kewenangan untuk memperpanjang penahanan. Saya menduga ada tekanan dibalik ini semua," ujarnya.
Dalam perkara ini, Prof Dr Lanny Kusumawati ditahan oleh majelis hakim PN Surabaya saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Pertimbangan hakim Maxi Sigarlaki untuk mempermudah jalannya proses sidang sehingga mengalihkan status tahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi rumah tahanan negara, 9 Januari 2018 sampai 7 Februari 2018.
Penonton Membludak dan Tembus Jutaan, Film Dilan 1990 Rajai Bioskop di Surabaya
Hadiri Rakercabsus PDIP, Sekda dan Ketua MUI Kota Madiun Disemprit Panwaslu
Sebelumnya, terdakwa ditetapkan sebagai tahanan kota oleh jaksa sejak 27 November 2017 - 16 Desember 2017. Lantas penahanan itu dipanjang oleh Ketua PN Surabaya mulai 17 Desember 2017 - 15 Januari 2018.
Pascapenahanan, kuasa hukum Prof Lanny mengajukan penangguhan penahanan karena tenaga kliennya masih dibutuhkan oleh pihak univeraitas.
Pasalnya, Lanny adalah guru besar Ubaya sehingga pemikirannya masih dibutuhkan untuk berkembangnya dunia pendidikan. (Surya/Anas Miftakhudin)