6 Fakta Penetapan Tersangka Kasus Suap Marianus Sae, Tetap Jadi Cagub hingga Modus yang digunakan
Bupati Ngada, Marianus Sae telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur oleh KPK.
Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Bupati Ngada, Marianus Sae telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur oleh KPK.
Dilansir dari Kompas.com, Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (12/2/2018).
(4 Fakta Marianus Sae, Bupati Ngada yang Ditangkap KPK dan Pernah Jadi Tersangka Penutupan Bandara)
Berdasarkan penyidikan, Marianus telah menerima suap dari Wilhelmus terkait sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada.
Dalam kasus ini, WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seperti yang diketahui, Marinaus Sae terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Minggu (11/2/2018) sore.
(Terjaring OTT Sehari Sebelum Penetapan Cagub, Berikut 5 Fakta Penangkapan Bupati Ngada Marianus Sae)
Marianus Sae ditangkap sehari sebelum penetapan Calon Gubernur NTT.
Bupati Ngada Marianus Sae berniat maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur (Pilkada NTT) 2018.
Marianus Sae menggandeng Emilia J Nomleni sebagai Calon Wakil Gubernurnya.
Penetapan calon kepala daerah oleh KPUD digelar pada hari ini, Senin (12/2/2018).
1. Ditetapkan sebagai calon gubernur
