Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Fakta Penetapan Tersangka Kasus Suap Marianus Sae, Tetap Jadi Cagub hingga Modus yang digunakan

Bupati Ngada, Marianus Sae telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek jalan di Nusa Tenggara Timur oleh KPK.

Penulis: Pipin Tri Anjani | Editor: Dwi Prastika
POS KUPANG
Bupati Ngada Marianus Sae 

KPK belum menemukan apakah Ambrosia diduga memperoleh sesuatu dari Marianus.

"Apakah yang bersangkutan (Ambrosia) menerima sesuatu, sampai sekarang ini kami belum bisa buktikan ke arah situ. Namun, yang pasti kami tahu yang bersangkutan (Ambrosia) hadir di sana pada saat tim kami menemukan MSA," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan

6. Modus

Bupati Ngada, Marianus Sae
Bupati Ngada, Marianus Sae (kidsklik.com)

Marianus menerima suap dari Dirut PT Sinar 99 Permai, Wilhelmus Iwan Ulumbu terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.

Dilansir dari Kompas.com, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menyatakan Wilhelmus mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dibuka atas namanya.

(Southampton Vs Liverpool, Menang Dua Gol Tanpa Balas, The Reds Salip Tottenham Hotspur)

ATM dari rekening tersebut kemudian diberikan kepada Marianus.

Dalam catatan sementara yang diketahui KPK, lanjut Basaria, Marianus pernah mendapatkan transfer pada Desember 2017 Rp 2 miliar ke rekening bank Wilhelmus.

Sisanya diberikan secara tunai yakni Rp 1,5 miliar pada November 2017 di Jakarta.

(Deretan Kesaksian Korban Selamat Kecelakaan di Tanjakan Emen Saksikan Detik-detik Bus Terguling)

Selanjutnya pada 16 Januari 2018 senilai Rp 400 juta di rumah bupati.

Terakhir yakni Rp 200 juta yang juga diberikan di rumah bupati pada 6 Februari 2018.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved