Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Jemput Anak saat Jam Kerja, PNS di Kota Blitar Dikenai Sanksi yang Bikin Kelimpungan

Surat edaran keras dikeluarkan Wali Kota Blitar terhadap PNS yang senang menjemput anaknya sekolah.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Mujib Anwar
Kompasiana.com
Ilustrasi jemput anak sekolah 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar mengeluarkan surat edaran soal larangan pegawai negeri sipil (PNS) menjemput anak maupun membawa anak saat jam kerja.

Wali kota akan memberikan sanksi bagi PNS yang ketahuan tetap menjemput anak maupun mengajak anak ke kantor saat jam kerja.

"Kalau tiga kali ketahuan menjemput anak atau mengajak anak ke kantor saat jam kerja akan kami beri sanksi. Sanksinya berupa pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP)," tegasnya, usai menghadiri kegiatan simulasi pengamanan Pilgub Jatim, Senin (12/2/2018).

Diduga Pukul Wajah dan Seret Tubuh Istrinya, Wali Kota ini Dilaporkan ke Polisi, Astaga Ternyata

Duka Ganda, TKW ini Terpeleset Meninggal di Hongkong, Suaminya di Ponorogo Juga Ikut Mati

Menurut Samanhudi, surat edaran itu dikeluarkan setelah melakukan evaluasi terhadap kinerja para PNS.

Dari hasil evaluasi, dia sering mendapati para PNS terutama perempuan keluar kantor saat jam kerja.

Rata-rata mereka keluar kantor saat jam kerja untuk menjemput anak di sekolah.

Tak hanya itu, Samanhudi juga pernah mendapati PNS perempuan membawa anak di kantor saat jam kerja. Suasana kantor menjadi ramai.

Bakar Istri Hidup-hidup Gara-gara Cupang, Pria ini Kena Karma Selama Sembilan Tahun

Pemprov Jatim Tahun ini Buka 1.900 Lowongan CPNS, Berikut Cara Pendaftaran dan Rincian Formasinya

Menurutnya, perilaku PNS seperti itu sebenarnya tidak patut. Membawa anak ke kantor saat jam kerja otomatis mempengaruhi kinerja PNS itu.

"Sesuai aturan ASN, para pegawai seharusnya tidak boleh menjemput anak dan mengajak anak ke kantor saat jam kerja. Aturan ini kami perkuat dengan surat edaran," ujarnya.

Untuk menjalankan surat edaran itu, Samanhudi akan memperketat pengawasan terhadap para pegawai.

Selain pengawasan dari BKD dan Satpol PP, pengawasan pegawai juga dipantau melalui kamera CCTV.

Seminggu Dipenjara, Siswa yang Aniaya Guru Hingga Tewas Sempat Linglung, Begini Kondisi Terbarunya

"Kami juga sudah memberlakukan finger print untuk absensi para pegawai," tegasnya. (Surya/Samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved