Rumah Tahanan Cabang Klas 1 Surabaya di Kejati Jatim Ternyata Sudah Berpenghuni, Siapa Saja?
Peresmian Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah dihuni oleh delapan tersangka korupsi.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Edwin Fajerial
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Peresmian Rumah Tahanan Klas 1 Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah dihuni oleh delapan tersangka korupsi, pada Senin, (19/2/2018).
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung mengatakan, Rutan khusus ini merupakan Rutan ke-3 yang ada di Indonesia.
“Gedung ini dibangun atas ide dari Almarhum Kajati dahulu, Bapak Marwan Effendy di tahun 2010, Rutan khusus ini cuma ada tiga di Indonesia,” kata pria berkumis ini.
Baca: Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Timur Resmikan Gedung Cabang Rutan Klas 1 Surabaya
Ia menambahkan, ketiga Rutan itu diantaranya di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Jakarta, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Rutan yang baru diresmikan ini telah dihuni delapan tersangka kasus korupsi
Delapan tersangka korupsi itu antara lain, mantan Dirut PT Abbattoir Surya Jaya, Winardi Kresna Yudha.
( Kejaksaan Tahan Mantan Pejabat Kediri Agar Tidak. . . )
Winardi ditahan atas dugaan korupsi menjual asset tanah konpensasi untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya seluas 70.000 meter persegi untuk kepentingan pribadi.
Tahanan kedua yakni titipan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, atas nama Diponegoro.
Lalu, tahanan dari Kejari Probolinggo, yakni Pj Kasi Pembangunan Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Abdul Muhaimin.
( Diperiksa Kejaksaan Kasus Dugaan Korupsi Ratusan Juta, Kepala Desa ini Langsung Linglung )
Muhaimin ditahan di Rutan Kejati Jatim atas kasus dugaan korupsi anggaran Dana Desa (DD) tahun 2017 di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo.
Terakhir, dua tahanan dari Kejari Surabaya, yakni Bambang Soemitro dan Zaenal Fatah. Dan tiga tahanan dari Kejari Sumenep.