Bubarkan Arena Judi Remi, Polisi Jombang Bekuk Tiga Pelaku
Petugas Polsek Bandarkedungmulyo, Jombang membubarkan arena perjudian di Desa Kayen, kecamatan setempat.
Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Petugas Polsek Bandarkedungmulyo, Jombang, Jawa Timur membubarkan arena perjudian di Desa Kayen, kecamatan setempat.
Hasilnya, polisi menangkap tiga pelaku serta menyita sejumlah barang bukti, Kamis dinihari (1/3/2018).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang Iptu Sarwiadji mengatakan, penggerbekan arena judi remi tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Warga resah, karena di teras rumah seorang warga bernama Kabul, kerap digunakan untuk judi. Warga sudah mengingatkan, namun para penjudi tetap tak menggubris.
Baca: Mesum di Kamar Mandi Tempat Ibadah, Sejoli Kena Gerebek dan Videonya Viral, Lalu Inilah yang Terjadi
Hingga akhirnya informasi tersebut masuk ke polisi. Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian. Setelah data dan fakta cukup valid, penggerebekan pun dilakukan.
Para penjudi yang tidak menyadari kedatangan polisi, tak bisa berbuat banyak. Mereka hanya bisa pasrah ketika digelandang ke kantor polisi.
Ketga pelaku masing-masing Tambar (50), Sochib (44), serta Sukarno Hadiatmojo (23). Ketiga merupakan warga Desa Kayen, Kecamatan Bandarkedungmulyo.
Baca: Khofifah Lihat Industri di Gresik Tumbuh Baik dan Harus Terapkan Trickle Down Effect, Apa Itu?
"Selain menangkap tiga pelaku, kami juga menyita barang bukti uang taruhan Rp 222.000, satu set kartu remi, serta satu lembar karpet alas berjudi. Mereka kami jerat pasal 303 KUHP," pungkas Sarwiadji.(Surya/Sutono)