Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nur Hayati Kaget Diminta PLN Bayar Denda Listrik Rp7 Juta, Hidup Pas-pasan: Untuk Makan Saja Susah

Pelanggaran yang dilakukan Nur Hayati dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com/Anggit Pujie Widodo
LISTRIK TETIBA DIPUTUS - Tangis Nur Hayati di rumahnya di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (9/10/2025). Ia terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus PLN dan diminta membayar denda Rp6.944.015. 

TRIBUNJATIM.COM - Nur Hayati kaget saat aliran listrik di rumahnya di Dusun Kejombon, Desa Dapurkejambon, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tiba-tiba terputus pada Agustus 2025 lalu.

Ia makin terkejut ketika diminta membayar denda hampir Rp7 juta.

Nur Hayati dituduh melakukan pelanggaran pemakaian listrik.

Baca juga: Alasan Ari Tutup Akses Jalan Umum Dibantah Ketua RW, Tabiatnya Bikin Warga Terganggu: Kali Ini Parah

Menurut pengakuannya, petugas PLN datang ke rumah tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Mereka kemudian melakukan pemeriksaan pada kWh meter dan menemukan adanya lubang kecil di bagian bawah penutup alat tersebut.

Temuan ini disebut sebagai pelanggaran kategori dua.

"Saya benar-benar tidak tahu ada lubang itu dari mana. Tiba-tiba listrik diputus begitu saja," ucap Nur Hayati saat ditemui di rumahnya, Kamis (9/10/2025).

"Saya kaget dan bingung, padahal selama ini saya selalu bayar listrik rutin setiap bulan," imbuhnya.

Usai pemutusan, ia diminta datang ke kantor PLN Jombang untuk klarifikasi.

Di sana, ia mendapat penjelasan bahwa pelanggaran tersebut dianggap sudah berlangsung lama, bahkan sejak tahun 2017.

Tak tanggung-tanggung, total nilai denda yang harus dibayarkan mencapai Rp6.944.015.

"Katanya saya dianggap curang dari tahun 2017. Padahal tidak pernah ada masalah sebelumnya. Tiap bulan saya bayar sekitar Rp150 ribu," tutur dia.

Karena tidak mampu membayar sekaligus, Nur Hayati kemudian disarankan untuk memberikan uang muka Rp2,2 juta, sisanya baru akan dicicil melalui tagihan bulanan.

Untuk memenuhi biaya tersebut, ia mengaku harus berutang kepada kerabat.

"Saya hanya ibu rumah tangga, suami kuli bangunan kerja serabutan. Untuk makan saja kadang susah. Saya merasa ini tidak adil," katanya. 

TAGIHAN LISTRIK PLN - Foto ilustrasi untuk berita viral di media sosial curhatan warganet soal tagihan listrik PLN yang melonjak naik usai program diskon 50 persen berakhir.
Ilustrasi berita Nur Hayati terkejut ketika aliran listrik di rumahnya diputus PLN, juga diminta membayar denda Rp6.944.015. (Shutterstock/wisely)
Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved